Diduga Mark Up, DPD GSPI Sultra Sorot Pengelolaan Dana Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea

News1,466 views

Konsel, Lumbung Suara Indonesia.com Pengelolaan Dana Desa di Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan menuai sejumlah Polemik dan diduga tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub). Terkait itu mendapatkan sorotan dari organisasi DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI). Minggu, 18/06/2023.

Menurutnya, Arjono selaku ketua DPD GSPI Sultra menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan adanya pengadaan barang dan jasa Desa Matabubu Jaya, salah satunya adalah pengadaan Lampu Jalan tahun 2021 sebanyak 134 Titik/Tiang, yang dianggarkan melalui dana desa sebesar Rp. 168.055.000, ( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), yang diduga mengabaikan Peraturan Bupati (Perbub) No. 04 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.

“Ini baru satu item pekerjaan sudah ditemukan adanya indikasi dugaan, karena proses pekerjaan lampu jalan yang dimulai dari Pengadaan Tiang Lampu Jalan saja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap ketua DPD GSPI Sultra itu.

Seharusnya, Sambung Arjono sapaan akrabnya Jon, ia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) No. 04 Tahun 2017, Pasal 10, proses pekerjaan Lampu Jalan di Desa Matabubu Jaya diduga tidak sesuai dan diduga ada indikasi. Dan itu telah di akui oleh Kepala Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea saat di temui dirumah kediamannya, Sabtu, 17/06/2023, kemarin. Meski demikian, Arjono menyatakan, DPD GSPI Sultra sebelumnya telah melayangkan surat dengan Nomor: 304.044/B/MONEV/DPD GSPI-SULTRA/V/2023, terkait pemberitahuan akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Dana Desa di Desa Matabubu Jaya.

Baca Juga:  Berkah Natal 2024, Dua Narapidana Rutan Kelas IIB Raha Terima Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan                 

Terkait pengadaan lampu jalan tersebut diatas, Kepala Desa Matabubu Jaya, Jumadil, S.IP Mengatakan untuk pengadaan lampu jalan itu sebanyak 134 Tiang/Batang dan 2 unit Pengadaan KWH. Meski di system’ itu dijadikan 1, tetapi di Lapangan terpisah pengadaannya.

“Kalau bicara lampu jalan ini pak, kita juga ini terima sudah jadi. Ada penyedia yang mengatasnamakan semacam rekomendasi. Jadi yang kami kerja itu hanya dari HOK nya saja atau hanya betonnya/sepatu Lampu Jalan saja. Kalau materialnya ada dari pihak penyedia. Dan kalau kita mengacu ke peraturan kan seperti itu, tapi kenyataannya tidak,” Jelas Jumadil, S.IP.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

“Jujur kalau Konsel ini terkait lampu jalan ini hampir rata – rata seperti itu,” Tambah, Jumadil Kades Matabubu Jaya.

Menanggapi hal itu, Rusdin sekretaris DPD GSPI Sultra mengatakan, jika dirinya melihat dari Pagu Anggaran ia menduga adanya indikasi penggelembungan biaya.

“Kalau saya melihat dari Pagu anggaran saya duga ada indikasi penggelembungan biaya dalam RAB. Jadi kami menilai entah siapa yang meletakkan nilai – nilai angka tersebut di dalam RAB yang menguntungkan orang lain,” ucap Rusdin.

Sambung dia, jadi kalau kita melihat di Perbub Konsel No. 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa ini yang banyak dilanggar oleh kepala desa. Jadi seolah olah tidak berpedoman oleh teman – teman kepala desa.

Menurut Rusdin dan berdasarkan Regulasi yang ada dalam hal ini Perbub Konsel No. 04 Tahun 2017, seharusnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan survei harga, melakukan negosiasi penawaran dan menetapkan serta menyusun RAB dengan harga pasar terdesak dan memperhitungkan biaya angkutan dan Pajaknya. Dan ini sesuai dengan Perbub. Katanya.

Baca Juga:  Putusan Pengadilan tentang Tapak Kuda Final dan Mengikat,  DPRD Tak Punya Wewenang Untuk  Intervensi Hukum

“Kami juga sudah berusaha menelfon Kepala Dusun 2 Desa Matabubu Jaya yang juga selaku TPK, tetapi tidak dapat merespon, sudah saya telfon tapi tidak di angkat,” ucap Rusdin.

Selain lampu jalan, Rusdin sekretaris DPD GSPI Sultra menduga pembangunan Gedung Polindes dengan anggaran sebesar 179.901.500, Tahun 2020 Tahap 3 dan pekerjaan Peningkatan Tambatan Perahu sebesar Rp. 41.545.280 tahun 2022, juga diduga Mark Up.

Oleh karena itu, pada media ini, Rusdin mengatakan bahwa tim DPD GSPI Sultra akan melayangkan Surat Permohonan Hearing untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Matabubu Jaya, TPK, Sekdes, Pendamping Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dan menyurati dan meminta pihak Inspektorat Konsel untuk dilakukan pemeriksaan khusus (Pansus). Pungkasnya. Bersambung, nantikan berita selanjutnya.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar