*LAKI Sultra Audiens Dengan Polres Kolaka Perihal Mafia Ilegal Mining di Pulau Maniang*

News900 views

Kolaka, Lumbung Suara Indonesia .com. Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sultra sambangi Polres Kolaka perihal Mafia Ilegal Mining di Pulau Maniang.

Sebelumnya bahwa, ada satu orang berinisial GN ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Kolaka karena telah melakukan perbuatan ilegal mining di pulau Maniang pada tahun 2022 dan di vonis hukuman 1,6 tahun kurungan penjara.

Ketua LAKI Sultra saat melakukan audiens dengan Kasat Reskrim Kolaka mengatakan ada 3 tuntutan kami berdasarkan bukti yang kami peroleh di Pulau Maniang saat kami turun lapangan.
Tuntutan kami yang pertama adalah meminta kepada Kapolres Kolaka dalam hal ini Kasat Reskrim untuk mengungkap Owner, Pelaku serta pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal mining di pulau maniang”

Baca Juga:  Kapolda Sultra Launching Program Pekarangan Pangan Lestari untuk Dukung Ketahanan Pangan

“Kedua meminta dengan segera kepada Kapolres Kolaka dalam hal ini Kasat Reskrim Kolaka untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. SLG, karena kami duga telah menjajakan dokumen perusahaan untuk memfasilitasi penjualan ore ilegal (ilegal mining) di pulau maniang”

“Ketiga meminta dengan segera kepada Kapolres Kolaka untuk segera berkoordinasi dengan Polairud untuk menyegel tongkang dengan tulisan Perkasa, karena kami duga masih berada di sekitar laut Pomalaa,” tegas Mardin Fahrun.

Masih kata Fahrun, tiga hari minimal ada informasi yang bisa kami ketahui siapa aktor dibalik tambang ilega (ilegal mining) di pulau maniang, jika dalam kurun waktu 3×24 jam tidak ada perkembangan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polres Kolaka dengan massa yang lebih banyak” ucap Mardin.

Baca Juga:  Emban Misi Perdamaian dari PBB Tiga Personil Polda Sultra akan Bertugas di Afrika                                   

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Kolaka menyampaikan terkait adanya aktifitas pemuatan ore nikel yang kembali terjadi di pulau Maniang pada 12 juni 2023 pihak Tipidter Polres Kolaka telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami sudah turun dari siang sampai sore di pulau Maniang, dari hasil penyelidikan dan bukti – bukti yang ada kami tetap konsisten akan tetap melakukan penindakan, kami akan tetap mengusut tuntas siapa dalang di balik aktifitas ilegal mining di pulau Maniang sesuai dengan intruksi Kabareskrim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Kata Husni, penyidik juga akan memanggil pihak terkait seperti, Direktur PT. SLG, Syabandar dan Direktur PT. Damiri untuk di minta keterangannya.

“Direktur SLG kita akan panggil terkait dugaan pemakaian dokumen pengiriman, Syabandar terkait ijin Kapal yang memuat Ore Ilegal dan Direktur Damiri terkait pemilii IUP,” jelasnya.

Dihadapan peserta Audiens (DPD LAKI Sultra red) Kasat Resmrim Polres Kolaka AKP Abda Husni memastikan akan memberikan informasi paling lambat tiga hari terkait dugaan ilegal mining di pulau maniang, dirinya juga mengatakan sudah memasang plang di lokasi tersebut. tutupnya.

Editor : **@R.

. .

Komentar