Di Duga Tak Paham Mekanisme dan Prosedur Cara Sita Barang, Koalisi Masyarakat Sultra Minta Kepala BPOM Kendari di Copot.

News883 views

Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, melakukan aksi demontrasi di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/06/2023).

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat mendesak Kepala BPOM Kota Kendari untuk mengevaluasi kinerja pegawainya yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan beberapa kosmetik pada salahsatu pemilik Salon kecantikan.

Dalam orasinya, Karmin, S.H selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum pegawai BPOM tersebut tidak sesuai dengan SOP BPOM, Pasalnya BPOM di sini hanya sebagai badan pengawas yang seharusnya melakukan pembinaan bila ditemukan barang ilegal.

“Tugas BPOM hanya sebagai pengawas, tidak berhak melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang diduga ilegal. Kalaupun melakukan penarikan dan pemusnahan seharusnya BPOM tidak bertindak sendiri, harus ada pengawalan dari instansi terkait,” ujar Karmin.

Untuk itu dirinya meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari untuk secara tegas menindak oknum tersebut, dan meminta maaf.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Hal senada juga disampaikan oleh salasatu praktisi hukum Dr. HC. Supriadi, S.H., M.H., Ph. D bahwa apa yang dilakukan pihak BPOM Kota Kendari tidak sesuai SOP, dikarenakan dalam surat tugas nomor PW 010527 A di mana poin satu (1) menjelaskan melakukan intensifikasi.

“Berarti bila mengacu dari Surat tugas tersebut, BPOM baru turun melihat kondisi dari semua pengguna prodak yang mana tidak sesuai dengan aturan, seharusnya dilakukan pembinaan dulu, bukan langsung ditarik dan dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP), masih lanjut Supriadi, bahwa nomor 72 tahun 98 pada pasal 6 dikatakan bahwa BPOM dalam melakukan tindakan baru sekedar mengambil sampel.
“Namun tindakan yang dilakukan oleh oknum BPOM membuat berita acara pemusnahan barang,” ujar Supriadi.

Bila, tambah Supriadi, berbicara masalah pemusnahan jelas diatur dalam KUHAP di mana dalam pasal 7 secara tegas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri. Namun dalam hal ini Polri tidak dilibatkan. Selain itu, dalam pasal 1 ayat 17 juga ditegaskan tentang mekanisme, tentang Prosedural Penyitaan ; Penyitaan baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan, Tapi ini semua, mekanisme dan Prosedur tidak dilakukan oleh pihak BPOM.

Baca Juga:  Melalui Prosesi Adat Kalosara, Kapolsek Lasolo, Pemerintah Kecamatan dan Tokoh Adat Mediasi Pasca Kejadian di Desa Toreo

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak BPOM tidak sesuai SOP, jadi patut diduga ini murni perampasan dan saya menganggap pihak BPOM melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.
Untuk itu dirinya menegaskan dan meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari agar oknum pegawai tersebut diperiksa dan diproses.

Saat gelar aksi demo di Kantor BPOM Kota Kendari, massa aksi diterima langsung oleh Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc.

Dan menurut penjelasannya, di BPOM ini banyak tupoksi, seperti tupoksi pengawasan, tupoksi komunikasi dan informasi, tupoksi pengujian, dan tupoksi penindakan.

“Jadi terkait dengan kegiatan yang kami lakukan beberapa Minggu terakhir ini adalah kegiatan pengawasan rutin. Dan itu edaran dari pusat. Dengan sasaran kosmetik yang ada di klinik dan di salon, dan itu sudah kami lakukan di beberapa tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Bakamla RI Tangkap Cargo Ilegal di Perairan Kolaka, Di Apresiasi Ketua PJI Sultra.

Sementara terkait kenapa tidak ada instansi lain yang ikut dalam kegiatan tersebut, lanjut Riyanto, itu karena hanya kegiatan pengawasan, jadi hanya dilakukan oleh tim BPOM sendiri.

“Saat tim melakukan pengawasan di beberapa tempat, didapatkan salasatu salon yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar. Produk kosmetik yang tidak terdaftar itu dibawa petugas atas persetujuan dari pemilik atau karyawan salon tersebut. Jadi ini sudah sesuai dengan SOP,” jelasnya.

Usai melakukan aksi demontrasi di Kantor BPOM Kota Kendari, massa aksi melanjutkan aksinya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Saat melakukan aksi demontrasi di Kantor DPRD Kota Kendari, massa aksi diterima oleh Ismail selaku Koordinator Komisi III, dan akan diagendakan gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) pada tanggal 28 Juni 2023 bersama pihak BPOM dan pihak kepolisian.

Editor : @R

. .

Komentar