Soal Sengketa Lahan , Karmuddin Cs Vs Muh. Rusmin Liga Cs, RADIMAN MATTANG Dengan Lantang Ucapkan Muh. Rusmin Liga di Duga Bolak-Balik Fakta dan Ingkar Atas Fakta Hukum.

News1,109 views

Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com
Melalui Press rilis yang di kirimkan kepada Media ini oleh Radiman Mattang mengatakan bahwa pernyataan Rusmin Liga dibeberapa Media On Line yang melontarkan tudingan Mafia tanah yang dialamatkan kepada saya ( Radiman Mattang ) dkk terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kec. Kambu Kota Kendari bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar.
Dia menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari saling klaim atas obyek tanah, demi mendapatkan kepastian hukum maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan, sejak dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasidan Peninjauan Kembali (PK) kami selalu dimenangkan.
Setelah adanya Keputusan yang berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat (inkracht) maka oleh Pengadilan melakukan Eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No.79/BA.Sita Eks/2018/PN, Kdi dan selanjutnya tanah tersebut diserahkan kepada kami sebagai pemilik, urainya.

Jadi yang Patut di Duga sebagai Mafia Tanah itu adalah Muh. Rusmin Liga karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan mensertifikatkan tanah tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik, dan itu sesuai putusan Pengadilan, lalu saat ini yang bersangkutan ingin bertemu untuk adu data, kami menganggap itu lucu, adu data dan fakta menurut kami telah tersaji secara lugas dan tuntas di Pengadilan termasuk keterangan saksi.
Saya dengan pemilik lain atas nama Karmuddin dituduh menggunakan Surat palsu tahun 1972, itu tidak benar, faktanya kami tidak pernah tahu apalagi menggunakan surat tersebut, namun karena merasa tidak puas Sdr Muh. Rusmin Liga melaporkan hal tersebut ke Polres Kendari dan setelah tuduhanya tidak terbukti dia mecabut laporanya sesuai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.SPP.lidik/694.d/II/2023/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Polres Kendari.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo Pimpin Gelaran Press Release Akhir Tahun 2024     

Menurut pemilik lain, Karmuddin menjelaskan, selain Muh. Rusmin Liga, Sdri.Wahaderan yang ketika obyek tanah tersebut akan dieksekusi tiba-tiba muncul mengklaim sebahagian kecil tanah kami dengan bermodalkan SKT, juga melaporkan saya dan Radiman Mattang atas Dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan Surat, oleh karena tidak ditemukan unsur pidana maka pada tanggal 25 Juli 2022 penyelidikan di hentikan berdasarkan Surat No.SK.Lidik/184.b/VII/2022/Dit Reskrim Umum yang dikeluarkan oleh Polda Sultra.
Sekitar bulan Desember 2022, saya dihubungi penyidik Polda berpangkat Briptu inisial SH, mengatakan bila penyelidikan atas perkara tersebut dilanjutkan dengan dalil adanya novum baru, atas tindakan kami memasang pengumuman kepemilikan tanah dan melayangkan Somasi kepada Sdr.Wahaderan, sedangkan kami memasang pengumuman tersebut diatas tanah yang secara hukum milik kami, dan somasi yang kami layangkan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum karena yang bersangkutan berada diatas tanah milik kami, dan anehnya Briptu SH dalam melakukan penyelidikan tidak fokus pada novum baru, justru kembali pada perkara yang sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Terbaru, Minggu tanggal 21 Mei 2023 oknum penyidik SH datang menemui saya dan menyampaikan Surat Undangan identifikasi lokasi atas laporan Sdri. Wahaderan, yang akan dilakukan ke esokan harinya, kami kaget karena mendadak sehingga kami tidak dapat hadir, apalagi identifikasi tersebut melibatkan BPN sementara klaim kepemilika Sdri.Wahaderan dasarnya SKT lalu menurut penyidik SH akan mengukur semua obyek yang dieksekusi oleh Pengadilan, sementara Klaim Sdri. Wahaderan hanya sebagian Kecil dari tanah kami, sehingga kami anggap tidak wajar.

Baca Juga:  Cagub Sultra Andi Sumangerukka Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke 73 Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Masih lanjut Karmuddin, kami sudah menduga ada keterlibatan Rusmin Liga dalam upaya identifikasi tersebut, dugaan kami pun terjawab karena setelah dilakukan identifikasi obyek, justru Muh. Rusmin Liga yang Tampil terdepan dan bersama Penyidik SH, dan melakukan konferensi Pers di beberapa Media On Line, sehingga terkesan keberadaan Sdri. Wahaderan diduga Kuat atas keinginan Muh.Rusmin Liga sebagai jembatan untuk terus melakukan perlawanan terhadap Putusan Hukum yang Inkracht, sayangnya perlawanan tersebut tidak berdasarkan hukum tapi hanya menggiring opini yang jauh dari fakta, tutup Karmuddin.

Editor : @R..

. .

Komentar