Oknum Petinggi Partai di Sultra Resmi Jadi Tersangka, Di Duga Gelapkan Dana Perusahaan.

News225 views

Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com
Polresta Kendari secara resmi telah menetapkan AAA sebagai tersangka, hal tersebit disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Jum,at (19/5/2023).

Sesuai dengan laporan secara resmi kepada Polisi oleh salah satu Komisaris PT. Kromit Kabaena Pratama (KKP) pada 8 Mei 2023 yang lalu, setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kuat hingga kami temukan. Sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan sehingga ditetapkan sebagai tersangkat kepada inisial AAA terkait dugaan penggelapan jabatan di salahsatu Perseroan di Sulawesi Tenggara yaitu PT. Kromit Kabaena Pratama (KKP), setelah kami melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan maka pada hari ini jadwal pemeriksaan tersangka, namun melalui rekan yang bersangkutan katanya hari ini AAA sedang berada di Jakarta dengan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kami akan menjadwalkan kembali, mudah mudahan Senin atau Selasa bisa hadir, dan jika kembali mangkir maka kita akan menjemput dan membawa tersangka di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut ” pungkasnya.

Baca Juga:  Aneh Tapi Nyata, Korban Penganiayaan Harus Dirujuk ke Makassar, Tersangka Cukup Wajib Lapor.

“Ditanya soal kasus yang menjerat tersangka adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dimana tersangka pada waktu itu tersangka adalah Direktur PT KKP yang bisa mengeluarkan dana dari rekening Perusahaan dan dipindahkan ke rekening pribadinya, dan juga ke rekening istrinya sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar 34 Miliar lebih ” tutupnya.
Editor : @rifin.

Komentar