Luar Biasa, Demi Pelaku UMKM Kadin Sultra Gandeng Kemenkumham, Gratiskan Cetak E-Katalog

News971 views

Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com     Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya membentuk sebuah Perusahaan PT Perseorangan yang memiliki badan hukum.

Guna memfasilitasi para pelaku UMKM membentuk Perusahaan Perseorangan, Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.

Komtab Investasi Kadin Sulawesi Tenggara, Fatmayani HT menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki Badan Hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolda Sultra Berikan Pengarahan Kepada Bhabinkamtibmas

Fatmayani mengungkapkan, olehnya itu Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi dalam hal membantu pembuatan PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” ungkapnya.

Fatmayani menambahkan dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

Baca Juga:  100 Hari Kerja, Usulan Percepatan RTRW Pulau Kabaena dan Wawoni oleh Gubernur Sulawesi Tenggara di Anggap bukan Untuk  Kepentingan Masyarakat Sultra

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” bebernya.

Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Di Acara Halal Bihalal Masyarakat Muna, Presoden PMMI La Ode Riago Gelorakan KASEISEHA di Hadapan Massa Masyarakat Muna

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.

Untuk diketahui bahwa dalam hal pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum ini. dilakukan secara gratis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sulawesi Tenggara menargetkan sebanyak 1000 E-Katalog bagi pelaku usaha.
Editor : @Rifin.

. .

Komentar