Peradi Unaaha, Resmi Terbentuk

News1,051 views

Lumbung Suara Indonesia.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Ketua Umum Prof. DR. Otto Hasibuan, SH. MM, Akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP. 229/DPN/XI/2022 Tanggal 28 September 2022 tentang Pembentukan Pengurus DPC Peradi Unaaha masa bakti 2020-2027.

Dalam Surat Keputusan Ketua Umum DPN PERADI tersebut, telah menetapkan Risal Akman, SH.MH sebagai Ketua DPC Peradi Unaaha dan Saiful Kasim, SH sebagai Sekretaris dan Heris Ramadan, SH. serta beberapa bidang lainnya.

Baca Juga:  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Ketua DPC Peradi Unaaha terpilih, Risal Akman, SH.MH kepada para wartawan mengatakan bahwa terbentukanya DPC Peradi Unaaha adalah atas usaha dan peran rekan-rekan Advokat yang berdomisili diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, tentu yang memiliki komitmen yang searah untuk membesarkan organisasi Peradi sampai pada tingkat Cabang.

” Terbentuknya DPC Peradi Unaaha tentunya juga tidak lepas dari peran serta perjuangan bapak Sahiruddin Latif, SH.MH sebagai koordinator wilayah Peradi Sulawesi Tenggara untuk meyakinkan kepada Ketua Umum DPN Peradi bahwa DPC Peradi Unaaha telah memenuhi syarat terbentuk sebagaimana diatur AD/ART,” kata Risal Akman yang akrab dipanggil Boboho, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Menurutnya, tantangan kedepan yang dihadapi saat ini oleh organisasi PERADI adalah bagaimana menyatukan kembali marwah Organisasi PERADI sebagai wadah tunggal (single bar) yang telah terbentuk berdasarkan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

” Saya berkeyakinan bahwa PERADI akan menjadi satu satunya wadah organisasi para Advokat sebagai penegak hukum, sehingga kedepan tidak akan ada lagi organisasi organisiasi selain PERADI yang telah terbentuk secara sah bersadasarkan UU No. 18 Tahun 2003,” tutupnya.

Baca Juga:  Ketua DPD LIN Sultra Dukung Program Strategis Gubernur ASR-HUGUA Tuntaskan Kemiskinan dan Perbaikan Infrastruktur

Editor : @Rifin.

. .

Komentar