News674 views

LSM LIRA Mendesak Kementerian ESDM dan KLHK Mencabut Izin Pertambangan PT. Cipta Djaya Surya.
Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak kementerian ESDM dan KLHK agar tidak mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) serta memberikan sanksi administrasi dan mencabut Izin PT. Cipta Djaya Surya (CDS) dengan SK 192 Tahun 2010.

Pasalnya, PT. CDS tidak patuh menyampaikan RKAB Tahunan pada aplikasi MOMS sebanyak 702.002 Ton dengan royalti Rp. 28.494.170.701,86. Selain itu, PT. CDS pada tahun 2022 telah menjual ore nikel yang diduga ilegal dan/atau telah menjual ore nikel melebihi kuota/kuantitas sebanyak 94.175,18 Ton dengan royalti sebesar Rp. 16.124.881.696.

Baca Juga:  Dirjen GTK Harap Tenaga Pengajar di Sultra menjadi Wadah Transformasi Pendidikan

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sultra, Manton. Minggu, 14/07/2024.

Dalam pernyataannya, Manton membeberkan bahwa PT. CDS belum melunasi utang, bahkan utang pada Waba dengan status KPKNL.

Ironisnya sambung Manton, PT. Cipta Djaya Surya (CDS) diduga tidak melaporkan Jaminan Reklamasi hingga tidak ada laporan hasil evaluasinya.

Tak hanya itu, ” PT. CDS juga diduga tidak memiliki Dokumen Rencana Reklamasi untuk periode sampai dengan tahun 2023, serta tidak ada penetapan, bahkan juga PT. CDS tidak memiliki Berita Acara (BA) Konsultasi Publik,” kata Manton.

Sambung Manton, apalagi PT. Cipta Djaya Surya tidak memiliki dokumen penetapan jangka waktu pembayaran jaminan pascatambang. Dan ltu dibuktikan bahwa PT. CDS belum menyerahkan bukti penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Temuan itu berdasarkan LHP DTT atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dan KLHK periode tahun 2020 sampai dengan Triwulan III tahun 2022, dan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang Sulawesi Tenggara, dengan Nomor: 53/LHP/XIX.KDR/12/2023.

Baca Juga:  ASR - HUGUA Beberkan Leading Sektor Unggulan di tengah Masyarakat Kota Bau-Bau Jika terpilih Jadi 01 Sultra 2024 - 2029

Sementara itu, kegiatan Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Untuk itu, Sekwil DPW LSM LIRA Sultra mendesak Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi administrasi serta pencabutan izin terhadap PT. Cipta Djaya Surya (CDS).

Baca Juga:  Kapolres dan Jajaran Polres Konawe Utara Senam Stretching Bersama Guna Hindari Cedera saat Bertugas.

“Dalam waktu dekat ini juga, kami akan melakukan aksi demontrasi yang akan melibatkan beberapa organisasi/lembaga guna meminta kepastian hukum yang berlaku di Negara Indonesia, dan meminta keterbukaan pihak PT. CDS terkait dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambangnya.

Selain itu, kami juga meminta kepada PT. CDS untuk terbuka perihal pengelolaan dana CSR nya selama beroperasi,” Pungkas Manton.

Editor : **LM@**

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar