Akses Transportasi di Bandara Halu Oleo Dipersoalkan: Tuntutan Keadilan bagi Aplikator dan Penumpang Menguat

News468 views

Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com Polemik pengelolaan layanan transportasi di Bandara Halu Oleo terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak adanya keterbukaan serta keadilan dalam pengaturan akses transportasi, baik bagi penyedia layanan maupun pengguna jasa.
Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu secara tegas meminta DPRD Sulawesi Tenggara segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah persoalan tersebut secara komprehensif. Permintaan itu, menurut koordinatornya Malik Bottom, telah diajukan sejak awal Maret, namun belum mendapat tindak lanjut.

Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD perlu segera menghadirkan ruang dialog terbuka agar solusi bisa ditemukan, ujar Malik.
APH menilai kebijakan pengelolaan transportasi di kawasan bandara semestinya mengedepankan prinsip inklusivitas dengan memberi ruang bagi berbagai platform transportasi daring. Menurut mereka, pembatasan terhadap satu pihak berpotensi menciptakan ketimpangan sekaligus mengurangi pilihan bagi penumpang.
Jika hanya satu aplikator yang diberi akses, maka potensi monopoli tak bisa dihindari. Dampaknya bisa merembet pada tarif yang tidak kompetitif, umbarnya.
Sorotan serupa juga datang dari kalangan mahasiswa. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra menilai sistem pengelolaan transportasi berbasis koperasi di area bandara perlu dievaluasi secara menyeluruh. Mereka bahkan mengindikasikan adanya praktik yang dinilai memberatkan para pengemudi.

Baca Juga:  Vianus Arung : Putusan Inkrah dari PN Kendari , BPN Diminta Tetapkan Tapal Batas atas Tanah Tapak Kuda

Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengungkapkan adanya laporan terkait pungutan awal dan iuran rutin yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip koperasi yang sehat. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan serta distribusi manfaat kepada anggota.
Jika benar tidak ada pembagian hasil, maka perlu dipertanyakan mekanisme pengelolaannya. Transparansi menjadi hal mutlak dalam sistem koperasi, ujarnya.
Tak hanya itu, IMALAK juga menilai belum tertatanya sistem antrean penumpang berpotensi memicu persaingan tidak sehat di lapangan. Kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng citra daerah, terutama di mata pendatang yang baru tiba.

Baca Juga:  Guna Minimalisir Resiko Bencana, Dosen UHO Kendari Bekali Para Guru dan Siswa  Kota Kendari

Di sisi lain, pembatasan terhadap transportasi online juga menuai kritik. Selain dianggap membatasi pilihan masyarakat, kebijakan tersebut disebut-sebut memicu gesekan di lapangan, termasuk dugaan intimidasi terhadap pengemudi daring.
Kami mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh agar tata kelola transportasi di bandara benar-benar berpihak pada keadilan, tegasnya.
Keluhan juga datang langsung dari pengguna jasa. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang penumpang kesulitan memperoleh kendaraan setibanya di bandara. Ia mengaku harus merogoh kocek cukup besar setelah melakukan negosiasi, lantaran tidak tersedia alternatif layanan lain.

Menanggapi hal tersebut, pihak bandara melalui humasnya, Nurlansyah, menegaskan bahwa pengelolaan transportasi di luar terminal bukan berada dalam kewenangan mereka.
Pengaturan transportasi seperti taksi maupun layanan daring berada di luar otoritas bandara, jelasnya.

Baca Juga:  Rakernis Dit Binmas Polda Sultra, Bahas Strategi Menjaga Stabilitas Kamtibmas Dengan Metode Adaptif dan Proaktif

Sementara itu, pihak Lanud Halu Oleo menyampaikan bahwa belum dibukanya akses bagi transportasi online disebabkan belum adanya kesepakatan kerja sama resmi. Saat ini, operasional transportasi masih terbatas pada layanan yang telah ditunjuk.

Meski demikian, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, telah menyatakan akan meninjau langsung persoalan tersebut. Ia membuka peluang adanya penyesuaian kebijakan apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Situasi ini mempertegas urgensi kehadiran regulasi yang adil dan transparan. Sebagai pintu gerbang utama daerah, Bandara Halu Oleo diharapkan mampu merepresentasikan wajah pelayanan publik yang terbuka, kompetitif, dan berpihak pada kepentingan semua pihak, baik pelaku usaha transportasi maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar