Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com
Kekosongan jabatan definitif Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara hingga kini mulai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan kalangan birokrasi. Pasalnya, posisi yang menjadi pusat kendali administrasi pemerintahan daerah itu masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), padahal peran Sekda sangat vital dalam menjaga stabilitas, efektivitas, serta arah jalannya roda pemerintahan.
Pasca pengunduran diri Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., jabatan Sekda Sultra belum juga memiliki pejabat definitif. Saat ini, posisi tersebut masih dipercayakan kepada Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra. Kondisi rangkap jabatan ini dinilai tidak ideal untuk memastikan optimalisasi fungsi koordinasi pemerintahan di tingkat Provinsi.
Padahal, Sekda bukan sekadar jabatan administratif biasa. Posisi ini merupakan “jenderal” Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab mengawal harmonisasi kebijakan, memastikan pelayanan publik berjalan efektif, sekaligus menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan seluruh perangkat birokrasi.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, terutama karena hingga kini belum terlihat tahapan konkret proses asesmen maupun pembentukan panitia seleksi untuk menentukan Sekda definitif Sultra. Di tengah tuntutan percepatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, lambannya proses ini dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pernah menegaskan bahwa penataan pejabat dilakukan berdasarkan sistem merit. Ia mengingatkan agar jabatan tidak disalahgunakan dan seluruh aparatur mengedepankan budaya melayani, bukan dilayani, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Karena itu, publik berharap komitmen terhadap sistem merit tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata dan terukur, termasuk segera memulai proses seleksi Sekda definitif secara terbuka, profesional, dan objektif.
Secara regulasi, jabatan Sekda memiliki persyaratan ketat. Selain harus memenuhi jenjang kepangkatan minimal IV/d dengan masa tertentu, calon Sekda juga wajib memiliki sisa masa kerja yang memadai sebelum memasuki masa pensiun. Ketentuan tersebut dibuat agar pejabat yang terpilih mampu bekerja optimal serta memiliki waktu cukup untuk menjalankan program strategis Pemerintahan.
Di tengah dinamika pembangunan Sultra yang terus bergerak, keberadaan Sekda definitif bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan birokrasi berjalan stabil, terarah, dan memiliki kepastian kepemimpinan.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengakhiri status “sementara” di jabatan strategis tersebut, demi menjaga wibawa birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola Pemerintahan Daerah.
Dari pantauan Media ini bahwa ada beberapa nama yang sangat layak dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan strategis tersebut diantaranya, inisial AT, MY, LS, LB, RB, dan MH, ( Kdi, 17/5/26


.
.
.
.
.
< img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/>
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar