LSM PRIBUMI Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Penyimpangan di Bombana

News891 views

Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pribumi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (7/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak Hukum agar segera menuntaskan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bombana yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua LSM Pribumi, Ansar Achmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan persoalan tersebut ke Kejati Sultra sejak 16 Desember 2025 melalui surat bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMI/XII/2025.

Dalam laporan itu, LSM Pribumi menyoroti tata kelola Pemerintahan Daerah, dugaan penyalahgunaan anggaran, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana tahun 2025.

Baca Juga:  Dua Nelayan Peracik Handak Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra

Mereka juga menduga adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut.
Ansar mengatakan laporan itu sebelumnya telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada kepastian hukum maupun perkembangan penanganan perkara yang jelas.

Kami melihat penanganan laporan ini berjalan lambat dan tidak menunjukkan progres yang serius. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya, ujar Ansar di hadapan wartawan.

Dalam pernyataannya, Ansar juga meminta Kejati Sultra mengevaluasi kinerja Kejari Bombana, termasuk mencopot Kepala Kejari Bombana dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.

Baca Juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Terpadu PKN II, SPPK, SEPIMMA, Prodi S1 STIK, dan SIP Tahun 2025 di Polda Sultra

Kami meminta Kejati Sultra mencopot Kajari Bombana dan Kasi Pidsus karena kami menilai tidak becus dan tidak profesional dalam menangani kasus ini, tegasnya.

Selain itu, LSM Pribumi mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Dr. Sunandar, terkait dugaan persoalan yang dilaporkan.

Ansar juga mengaku kecewa atas penjelasan yang diterima dari pihak Kejati Sultra. Menurutnya, keterangan yang menyebut laporan tersebut hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi dan tidak ditemukan kerugian Negara dinilai belum menjawab substansi laporan yang mereka sampaikan.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Rusak, Dua Poros Jalan di Muna Akhirnya Dibangun 2025 Berkat Perjuangan Ridwan Bae

Kami sangat kecewa dengan keterangan dari pihak Kejati yang menyebut laporan kami hanya sebatas kesalahan administrasi dan tidak ditemukan kerugian negara,” katanya.
Karena itu, LSM Pribumi berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Dalam waktu dekat, mereka mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta untuk melapor ke KPK dan Kejagung agar laporan ini mendapat perhatian serius, tutup Ansar Achmad

. . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar