Tebang Pilih Penegakan Hukum,  Nama Direksi PT Amarfi Muncul di Kasus Tambang Ilegal

News745 views

Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com  Kinerja Bareskrim Mabes Polri dipertanyakan. Pasalnya, Aparat Penegak Hukum (APH) itu dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus pertambangan ilegal.

‎Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti posisi pengusaha tambang berinisial AM, yang merupakan bagian dari direksi PT Amarfi terkesan tak tersentuh proses hukum.

‎Padahal, PT Amarfi merupakan kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle.

‎Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae mengatakan, AM seharusnya ditetapkan tersangka dalam perkara PT Masempo Dalle. Sebab, perusahaan pengusaha tersebut yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan.

‎Ini kan jadi aneh, kok hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, padahal PT Amarfi yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan. Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel, Dump Truk serta alat berat yang diamankan aparat adalah milik PT Amarfi,” kata aktivis yang populer dengan sapaan Ikbal itu, Selasa 21 April 2026.

‎Lebih lanjut, mantan Ketua PMII Kota Kendari itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.

‎Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, bukan subjektif atau berdasarkan tekanan pihak tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tegas Ikbal.

‎Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk oknum kontraktor yang diduga menjadi pelaku utama dalam aktivitas ilegal tersebut.

‎Seharusnya, pihak kontraktor mining yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung, pungkas Ikbal.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Diketahui, barang bukti berupa tiga excavator dan empat unit Dump Truk milik PT Amarfi telah dititip di sekitar kantor Kejari Konawe. Namun, hingga saat ini, penyidik Kejari Konawe belum menerima tahap dua perkara tersebut dengan alasan barang bukti belum lengkap.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar