Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap praktik penadahan kendaraan bermotor yang diduga telah berlangsung berbulan-bulan. Seorang pria berinisial FE (33) diamankan dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. FE, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, diduga berperan sebagai penadah dalam jaringan peredaran sepeda motor hasil pencurian.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial JA, seorang pelajar asal Kabupaten Konawe Utara. Dari laporan tersebut, polisi menelusuri jejak peredaran kendaraan curian yang kemudian mengarah kepada pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas penadahan sejak Desember 2025. Ia membeli motor hasil curian, lalu menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan,” ungkap AKP Welliwanto.
Dalam pemeriksaan, FE mengaku memperoleh kendaraan-kendaraan tersebut dari seorang pria bernama Rahman Gafur alias Openg. Salah satu transaksi terjadi pada pertengahan Maret 2026, ketika pelaku diminta untuk mengecek sebuah sepeda motor Honda CRF berwarna hitam putih yang masih dalam kondisi baru di wilayah Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro.
Setelah memastikan kondisi kendaraan, FE kemudian menawarkan motor tersebut kepada calon pembeli berinisial BB. Transaksi pun terjadi dengan nilai Rp18,5 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp16 juta ditransfer kepada pemasok, sementara sisanya menjadi keuntungan bagi pelaku.
Tak berhenti pada satu transaksi, FE mengaku telah membeli sedikitnya 29 unit sepeda motor jenis Honda CRF hasil kejahatan, dengan harga per unit berkisar antara Rp15 juta hingga Rp16 juta.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp18 juta hingga Rp18,5 juta.
Untuk mengelabui aparat, motor-motor tersebut dikirim ke wilayah Provinsi Maluku Utara menggunakan kapal Sabuk Nusantara 84, disertai dokumen berupa STNK sementara. Para pembeli, menurut pengakuan pelaku, merupakan relasi yang dikenalnya saat sempat menetap di Maluku Utara selama satu bulan.
Dari setiap transaksi, FE memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama di balik aksi kejahatan tersebut.


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar