Bantah Isu Penetapan Tersangka, PT Masempo Dalle Ingatkan Media Patuhi Prinsip Klarifikasi dan Utamakan Klarifikasi Berimbang

News938 views

Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com Mencuat Pemberitaan Ketua Kadin jadi tersangka dinilai menyesatkan karena berita tersebut tidak adanya hasil konfirmasi yang akurat sebelum berita itu ditayangkan.

Pihak PT Masempo Dalle membantah pemberitaan yang dimuat media nasional terkait dugaan penetapan tersangka kasus pertambangan.

Perusahaan menilai informasi yang beredar belum terkonfirmasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun dari media yang memberitakan kepada pihak perusahaan.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Kukuhkan Komite Olahraga Polri, Dorong Peningkatan Prestasi

Kami menilai berita tersebut prematur dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar, ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).

Sebelumnya, media nasional memberitakan bahwa Bareskrim menetapkan tersangka dalam kasus tambang di Konawe Utara.

Baca Juga:  Meriahkan Hut Bhayangkara ke - 78, Kapolres Konut Gelar Lomba Olah Tempat Kejadian Perkara.

Namun pihak perusahaan menyatakan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi yang diterima secara langsung oleh pihak terkait.

Wawan menambahkan, dalam setiap proses hukum seharusnya dilakukan klarifikasi kepada semua pihak agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu, tegasnya.

Baca Juga:  Ratusan Personil Gabungan Polda Sultra Amankan Aksi Demo Tolak Revisi Keputusan MK di DPRD Sultra

PT Masempo Dalle berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.

. . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar