A. Abd Kadir Gandeng Pengacara Laporkan Penyerobot Lahan Miliknya

News780 views

Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com
Marwan dan Asrun dilaporkan ke Subdit III sementara Ali Tado dilaporkan ke Subdit II.

Kronologis kejadian berawal saat diketahui lahan milik Abdul Kadir diduduki oleh Ali Tado membangun pondok dan menanam sayuran diatas tanah milik Abdul Kadir Tampa ijin.

Selain itu dua orang anak dari Ali Tado yaitu Marwan dan Asrun juga diduga keras melakukan pengancaman kepada Andi Abd.Kadir pada 10 November 2025 dengan menodongkan parang kepada A.Abd Kadir “ini lahan saya semua yang punya, pergi dari sini, terakhir saya liat kamu disini “kecamnya.

Akibat dari perbuatan itu melalui Kuasa Hukum korban telah dilaporkan di bagian Krimum Polda Sultra. Dalam perkembangan kasus ini khususnya pada Subdit III saat ini sedang dalam proses gelar perkara untuk dinaikkan status ke penyidikan, setelah upaya damai (Restorative Justice)menemui jalan buntu.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Dalam wawancara kami terhadap anak pelapor A.Asfar menyatakan “Saya tidak terima orang tua sya diusir dan diancam pakai parang di lahan orang tua kami sendiri, orang tua kami (Abd.Kadir) memperoleh warisan lahan dari kakek kami atas nama Andi Rumpang (karaeng) dari hasil pembelian dari Sdr Amir dengan nomor Surat akta jual beli 593/94/1992 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lalowiu dan Kepala Kecamatan Konda.

Penasehat Hukum ahli waris, Ardiansyah Yp, S.H menyatakan “Kami kuasa hukum berusaha semaksimal mungkin mendamaikan kedua belah pihak, namun terlapor enggan memenuhi tuntutan pelapor agar tidak menduduki lahan pelapor, sehingga perdamaian memenuhi jalan buntu, kemudian kami menyerahkan sepenuhnya agar penyidik subdit III secara profesional melanjutkan proses hukum.

Baca Juga:  Dokumen Fiktif RKAB, Inspektur Tambang ESDM terlibat  Korupsi Sandar dan Berlayar Kapal Ore Nikel: Kerugian Negara Rp 233 Miliar

Sementara itu penyidik Subdit III Reskrimum Polda Sultra saat dikonfirmasi media ini mengatakan “terlapor tidak mau menempuh jalur Restorative Justice (RJ) sehingga kami dari pihak kepolisian memproses lebih lanjut dan akan digelar dalam waktu dekat ini setelah pemanggilan sekali lagi untuk keterangan tambahan “ungkapnya.

Hasil keterangan para narasumber dan fakta hasil investigasi di lokasi diketahui terdapat patok batas warna putih yang diduga dipasang oleh penyerobot, terdapat bangunan pondok di atas lahan milik A.Abd.Kadir, terdapat tanaman sayuran yang dilakukan oleh terduga penyerobot, terdapat bukti pengrusakan tanaman kelapa dan penyemprotan tanaman kelapa.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Konsel Ingatkan Personel Untuk Netral Dalam Pilkada 2024

Untuk diketahui terduga (Ali Tado) juga memiliki alas hak berupa Surat Penguasaan Fisik Tanah yang diterbitkan pada 11 November 2025 namun telah dibatalkan kembali oleh Kepala Desa Lalowiu dan tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat dipergunakan untuk pengurusan sertifikat tanah, karena bertentangan dengan alas hak yang dimiliki oleh A.Abd Kadir no 111/DLW/2025 atas nama A.Abd Kadir yang diperoleh atas dasar surat transaksi jual beli oleh Andi rumpang selaku orangtua A.Abd Kadir pada tahun 1992.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar