Empat Tahun Kuliah, Nama Hilang di Data Negara: Curhat Alumni UHO yang Mengguncang Nurani

News29 views

Jakarta//Lumbungsuaraindonesia.com
Apa arti empat tahun perjuangan di bangku kuliah jika nama sendiri tiba-tiba lenyap dari data resmi negara? Pertanyaan itulah yang kini menghantui Ayu Amanda Putri, alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, setelah mendapati identitasnya berubah menjadi nama orang lain di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Ayu mengungkapkan kekecewaannya melalui sebuah video yang viral di media sosial. Bukan sekadar kesalahan administrasi, bagi Ayu, perubahan nama itu terasa seperti menghapus perjalanan hidup yang ia bangun selama bertahun-tahun.
Saya kuliah empat tahun, berjuang, lulus dengan sah. Tapi ketika saya cek di PDDikti, nama saya bukan lagi milik saya, ungkap Ayu dalam video tersebut.
Kisah Ayu sontak mengetuk nurani publik. PDDikti selama ini dipandang sebagai bukti sah eksistensi akademik seseorang, rujukan ijazah, pekerjaan, hingga studi lanjut. Ketika data itu berubah tanpa penjelasan, yang terancam bukan hanya sistem, tetapi juga masa depan seorang lulusan.

Baca Juga:  *Lakukan Kunjungan di Kapuas Hulu, Ini Kegiatan Yang Dihadiri Kapolda Kalbar*

Keprihatinan pun datang dari Senayan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut kasus ini sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera turun tangan.
Negara harus hadir. Kemendiktisaintek wajib memberi klarifikasi resmi dan melakukan audit menyeluruh terhadap PDDikti. Ini menyangkut hak dasar warga negara, jelas Hadrian, Kamis, 1/1/2026

Ia menegaskan, perubahan data bisa disebabkan oleh kelalaian administratif, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi gangguan sistem. Semua kemungkinan itu, menurutnya, harus diuji melalui investigasi teknis dan audit forensik digital agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika terbukti ada pelanggaran, sistem harus diperbaiki dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai alumni menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi, ulasnya.
Nada prihatin juga disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menekankan bahwa yang paling mendesak adalah memulihkan identitas akademik Ayu, sebelum dampaknya semakin luas.
Yang utama adalah mengembalikan data korban. PDDikti adalah rujukan resmi untuk ijazah, pekerjaan, dan masa depan lulusan. Setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang jelas, ucap Hetifah.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipersempit sebagai gangguan teknis semata. Di balik data yang berubah, ada manusia, ada perjuangan, dan ada harapan yang dipertaruhkan.
Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional, jelasnya.
Dari pihak kampus, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof. Ida Usman, menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan PDDikti sepenuhnya berada di kementerian. Kampus, kata dia, hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa ke sistem pusat.
Kami juga prihatin. Kampus tidak memiliki akses untuk mengubah data di PDDikti. Bisa saja ada akses tidak sah atau gangguan sistem. Ini di luar kendali kami, papar Prof. Ida.
Kini, Ayu hanya berharap satu hal sederhana: namanya kembali utuh, diakui, dan tidak diragukan. Sebab bagi dirinya, nama di PDDikti bukan sekadar barisan huruf melainkan bukti bahwa negara mengakui jerih payah dan masa depan yang ia perjuangkan.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Kukuhkan Komite Olahraga Polri, Dorong Peningkatan Prestasi
. . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar