Syahbandar Molawe : Tidak Ada Permainan Jadwal Kapal, UPP Kelas I Molawe Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tak Berdasar

News25 views

Konutara/Lumbungsuaraindonesia.com
Polemik dugaan praktik “kongkalikong” dan upeti dalam pengaturan jadwal kapal di Pelabuhan Molawe dijawab tegas oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe. Pihak UPP menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Staf Petugas Kesyahbandaran UPP Molawe, Soerindra, yang mewakili Kepala Kantor UPP Kelas I Molawe Matsri, menegaskan bahwa tuduhan yang disuarakan oleh pihak yang mengatasnamakan DPW Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi adalah fitnah.

Saya tegaskan, tudingan itu fitnah, mengada-ada, dan bohong. Tidak ada upeti. Tidak ada permainan. Tidak ada keberpihakan kepada perusahaan mana pun, ungkap, Soerindra melalui sambungan telepon, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan, kapal yang disebut-sebut mendapat perlakuan khusus sejatinya sedang dalam proses olah gerak dan pemuatan muatan. Dalam prosedur kepelabuhanan, kapal memang tetap harus berlabuh hingga proses bongkar muat rampung.

Baca Juga:  Di Anggap tak Profesional DPD Wasindo Sultra Minta Gubernur Agar Mencopot Plt Kadis Kehutanan Sultra

Kapal itu tidak kami istimewakan. Dia diarahkan berlabuh karena masih dalam proses pemuatan. Itu prosedur standar. Jangan disalahartikan, ungkapnya.

Soerindra juga keberatan atas penyebutan institusi UPP Molawe dalam tudingan tersebut. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa verifikasi bukan hanya mencemarkan nama pribadi, tetapi juga merusak reputasi kelembagaan.

Kami sangat tidak terima jika nama baik kami dicoreng. Bila fitnah ini terus disebarkan, kami siap menempuh jalur hukum. Silakan mengkritik, tapi jangan melempar tuduhan tanpa bukti, tegasnya.

Isu ini mencuat setelah adanya penangkapan kapal tongkang bermuatan ore nikel milik PT DMS yang diduga menggunakan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) bermasalah. Namun, Soerindra menekankan bahwa mengaitkan penangkapan tersebut dengan dugaan permainan UPP Molawe merupakan kesimpulan yang keliru.

Baca Juga:  Oknum Pegawai Kemkomdigi terlibat     Kasus Judi Online, KPAI sangat Respek Kinerja Polri

“Penangkapan kapal itu memiliki proses dan mekanisme pemeriksaan sendiri. Jangan mengaitkan seolah-olah itu akibat permainan kami. Jika ada dugaan dokumen bermasalah, itu diklarifikasi melalui jalur resmi, jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran UPP Molawe bekerja berdasarkan aturan dari Kementerian Perhubungan dan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun keberpihakan kepada pihak mana pun.

Tugas kami jelas: melayani secara adil, menjaga kepastian, dan memastikan seluruh ketentuan pelayaran dipatuhi. Itu amanah langsung dari kementerian, pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, UPP Kelas I Molawe berharap polemik dapat diluruskan dan publik memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi di Pelabuhan Molawe.

Berikut prosedur layanan kapal di pelabuhan?
* Kapal wajib berlabuh hingga proses pemuatan selesai.
Kapal tidak diperkenankan meninggalkan dermaga sebelum seluruh muatan dituntaskan, termasuk pemeriksaan fisik dan administratif.
* Surat Izin Berlayar (SIB) adalah dokumen wajib
Setiap kapal niaga harus memiliki SIB yang sah sebelum berlayar. Jika ditemukan dugaan pemalsuan atau pelanggaran, penanganan dilakukan oleh pihak berwenang melalui mekanisme hukum.
* UPP / Syahbandar bertugas memastikan keselamatan pelayaran
Syahbandar memiliki wewenang mengawasi:

Baca Juga:  PJI Kediri Raya Gelar Buka Bersama TNI Polri*

Kelaiklautan kapal.
> Aktivitas bongkar muat
> Keabsahan dokumen pelayaran
> Keamanan pelabuhan

* Tidak boleh ada perlakuan khusus
Aturan kepelabuhanan mewajibkan layanan diberikan secara setara kepada seluruh kapal tanpa membedakan perusahaan atau kepentingan.
* Pelanggaran dokumen bukan kewenangan UPP semata
Jika ditemukan dugaan dokumen bermasalah, penanganan dapat melibatkan:

KSOP / Syahbandar
* Kepolisian
* Kementerian Perhubungan
* Instansi penegak hukum lain

Masyarakat berhak mengawasi, tapi wajib berdasarkan data
Pelaporan dugaan pelanggaran harus dilandasi bukti dan disampaikan melalui saluran resmi agar dapat diproses hukum.

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar