Ada Babak Baru Pertarungan di Tapak Kuda : Kopperson Seret Sengketa ke Mahkamah Agung”

News17 views

Kendari/Lumbungsuaraindonesia.com
Sengketa berkepanjangan di kawasan segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kembali memasuki fase baru. Setelah bertahun-tahun menjadi arena tarik ulur kepentingan, perkara ini kembali memicu perhatian publik pada Kamis, 20 November 2025, menyusul keputusan Kopperson untuk menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pemantik terbaru perseteruan ini adalah terbitnya penetapan non-eksekutabel oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 7 November 2025. Surat tersebut dinilai menghentikan sementara proses eksekusi terhadap lahan yang diklaim berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson, HGU yang menurut pihak pemilik tidak pernah dicabut secara resmi oleh negara.

Penetapan itu menuai reaksi keras dari Kopperson, yang menilai keputusan PN Kendari justru memperpanjang ketidakpastian hukum di lokasi yang sejak lama menjadi titik strategis kegiatan ekonomi masyarakat.

Kuasa Hukum Kopperson: “Ini Cacat Hukum, Kami Ajukan Kasasi”
Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas resmi permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kami besok akan melakukan upaya hukum, yakni permohonan kasasi terhadap penetapan non-eksekutabel tanggal 7 November 2025,” ujar Abdul Rahman di hadapan sejumlah wartawan.

Baca Juga:  Polres Konawe Selatan Laksanakan Kegiatan Pemberian Makan dan Susu Gratis di TK Anasepu Sisoro

Menurutnya, penetapan tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga bertentangan dengan kaidah hukum acara yang berlaku.

Permohonan itu dimaksudkan untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan non-eksekutabel tersebut adalah cacat hukum, tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi otomatis menjadikan keputusan PN Kendari tersebut status quo, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi langkah hukum berikutnya.

Kopperson: Eksekusi Tetap Bisa Dilanjutkan Selama Status Quo.
Abdul Rahman menambahkan, dengan adanya kasasi, pihaknya dapat kembali mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek lahan yang sebelumnya sempat dipersoalkan dalam perlawanan pihak lawan.

Kami bisa melakukan upaya hukum pengajuan eksekusi terhadap perlawanan yang telah dilakukan. Bahkan terhadap objek-objek lain jika pendataan luas dan batas-batas lahannya sudah kami lengkapi, jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pertarungan hukum belum akan selesai, mengingat Kopperson mengisyaratkan adanya objek tambahan yang berpotensi masuk dalam sengketa—suatu hal yang berpotensi menambah panjang daftar konflik agraria di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Resmikan Pembangunan Masjid Al-Mu’minun dan Peletakan Batu Pertama Perumahan Bersubsidi Polri

Polemik Lama yang Muncul ke Permukaan
Sengketa lahan Tapak Kuda bukanlah isu baru. Kawasan strategis berbentuk segitiga ini telah menjadi medan pertarungan klaim kepemilikan sejak beberapa dekade terakhir. Di satu sisi, masyarakat yang telah lama bermukim merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Di sisi lain, Kopperson bersikukuh bahwa lahan itu masih merupakan bagian dari HGU mereka yang sah.

Tambahan lagi, belum adanya pencabutan resmi HGU dari pemerintah justru memunculkan interpretasi berbeda dari berbagai pihak. Situasi tersebut menciptakan ruang abu-abu hukum yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membangun klaim baru, memperluas pemanfaatan lahan, hingga mempengaruhi opini publik.

Bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, kondisi ini membawa ketidakpastian. Aktivitas ekonomi, pertumbuhan usaha kecil, hingga potensi pengembangan infrastruktur kota menjadi terhambat karena status hukum lahan yang tidak kunjung selesai.

Kepastian Hukum yang Dinanti Public.
Langkah kasasi Kopperson bukan sekadar upaya mempertahankan hak perusahaan, tetapi juga dinilai sebagai bagian dari proses untuk mencapai kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  Ungkap Syukur Atlit Kempo Lolos PON 2024, Perkemi Sultra Berkurban

Jika Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan PN Kendari, maka putusan itu akan menjadi tonggak penting bagi penyelesaian sengketa puluhan tahun ini. Kejelasan status lahan Tapak Kuda juga dinilai krusial bagi Pemerintah Kota Kendari, khususnya terkait rencana tata ruang dan pemanfaatan lahan di wilayah Mandonga yang merupakan salah satu pusat ekonomi Kota Kendari.

Namun demikian, banyak pihak memperkirakan bahwa proses kasasi ini tidak akan selesai dalam waktu singkat, mengingat kompleksitas dokumen, riwayat tanah, serta berbagai kepentingan yang menyelimutinya.

Sengketa Belum Usai.
Dengan dimulainya proses kasasi, babak baru sengketa Tapak Kuda resmi terbuka. Publik kini menunggu perkembangan berikutnya sembari berharap bahwa putusan yang akan datang mampu memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Untuk saat ini, Tapak Kuda tetap menjadi salah satu titik panas masalah agraria di Kota Kendari sebuah potret kecil dari persoalan tata kelola lahan yang masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah di Indonesia

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar