Langkah hukum bergeser ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum nilai ada Kekeliruan Penerapan Hukum Kendari/Lumbungsuaraindonesia.com
Sengketa antara Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) dan pihak lawan kembali memasuki babak baru. Kuasa Hukum Kopperson, DR. Abdul Rahman, S.H., M.H, pada Jumat (21/11/2025) resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan non-executable yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Permohonan tersebut didaftarkan langsung di PN sebelum nantinya dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan di tingkat kasasi.
Usai pengajuan, Abdul Rahman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan reaksi hukum yang harus diambil untuk memastikan penetapan PN diuji ulang oleh lembaga peradilan tertinggi.
Barusan kami melakukan upaya hukum atas penetapan non-executable. Dengan diterimanya permohonan kasasi ini, maka penetapan PN Kendari itu belum berkekuatan hukum tetap, jelasnya di depan kantor PN Kendari.
Menurutnya, penetapan non-executable tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menghambat hak Kopperson untuk melanjutkan proses eksekusi yang sebelumnya telah mereka perjuangkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Optimisme Uji Kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum menyebutkan, permohonan kasasi diajukan karena terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum oleh PN Kendari. Ia berharap MA dapat memeriksa ulang dasar pertimbangan hakim dan memberikan koreksi atas penetapan yang dianggap cacat tersebut.
Putusan PN Kendari akan diuji dulu di Mahkamah Agung. Mudah-mudahan permohonan kami dikabulkan dan penetapan itu dapat dibatalkan, ucapnya.
Ia menambahkan, apabila kasasi dikabulkan, pihaknya akan segera mengajukan sita eksekusi dan konstatering tahap II untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Konteks Perkara dan Signifikansi Penetapan Non-Executable.
Penetapan non-executable sendiri merupakan penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa suatu putusan tidak dapat dilaksanakan karena berbagai alasan teknis, antara lain objek yang tidak jelas, tidak berada dalam penguasaan pihak, terdapat cacat formil, atau adanya hambatan yuridis lain. Dalam banyak kasus, status non-executable kerap menimbulkan perdebatan karena bersinggungan langsung dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara.
Dalam kasus Kopperson, penetapan tersebut dianggap menjadi hambatan signifikan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama setelah proses panjang di pengadilan sebelumnya.
Analisis Akademik: Kasasi Dinilai Memiliki Dasar Kuat.
Dari perspektif akademik hukum acara perdata, langkah Kopperson mengajukan kasasi dinilai memiliki dasar rasional dan argumentatif. Hal ini didukung oleh sejumlah doktrin dan yurisprudensi yang menyatakan bahwa penetapan eksekusi dapat diajukan kasasi apabila berdampak langsung pada hak para pihak.
Secara teori, penetapan non-executable semestinya hanya menilai aspek teknis pelaksanaan putusan, bukan menilai ulang substansi perkara. Jika hakim eksekusi dinilai melebihi kewenangannya atau tidak memberikan pertimbangan yang memadai, maka MA berwenang melakukan koreksi melalui mekanisme kasasi.
Para akademisi juga menyinggung potensi judicial overreach, yakni ketika hakim tingkat pertama membuat penilaian di luar koridor teknis eksekusi. Dalam situasi demikian, MA diharapkan dapat mengembalikan putusan pada asas kepastian hukum dan proporsionalitas.
Selain itu, rencana Kopperson untuk mengajukan kembali konstatering tahap II setelah kasasi dikabulkan menunjukkan masih adanya kebutuhan verifikasi fakta lapangan yang belum final. Dari sudut pandang doktrin, konstatering merupakan tahapan penting untuk memastikan objek eksekusi benar dan sesuai putusan, sehingga tidak seharusnya langkah tersebut terhambat oleh penetapan yang tidak tepat.
Menunggu Sikap MA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kopperson tengah menunggu proses administrasi berkas kasasi sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan lanjutan serta memperkuat argumentasi hukum untuk membuktikan bahwa penetapan non-executable PN Kendari harus dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan substantif.


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar