KOPPERSON Pertanyakan Dasar Hukum PN Kendari Menyebut Tanah Tapak Kuda Non-Eksekutable Meski Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

News130 views

Kendari/ Lumbungsuaraindonesia.com Koperasi Perikanan dan Perempangan  (KOPPERSON) menyampaikan sikap resmi atas penetapan non-executable oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa lokasi milik KOPPERSON tidak jelas keberadaan atau kedudukannya.

Padahal, pernyataan itu bertentangan secara faktual dan administratif dengan keterangan salah satu pejabat Kanwil ATR/BPN bagian pendaftaran tanah, yang justru menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah pernah didudukkan dan peta bidang KOPPERSON telah jelas serta mudah untuk didudukkan kembali.
Dengan demikian, pernyataan BPN dalam surat 27 Oktober 2025 adalah keliru dan kontradiktif dengan data serta fakta lapangan.

Objek Jelas, Dasar Non-Executable Tidak Terpenuhi
KOPPERSON menegaskan bahwa syarat utama penetapan non-executable adalah ketidakjelasan objek eksekusi, sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung dan hukum acara perdata.
Namun dalam kasus ini, objek lahan telah jelas secara yuridis maupun administratif, karena:

Telah didudukkan oleh pejabat Kanwil ATR/BPN sendiri pada saat pemetaan beberapa tahun lalu;

Memiliki amar putusan pengadilan yang sudah inkrah;

Baca Juga:  Menhut Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan

Tidak terdapat sengketa tumpang tindih yang aktif di pengadilan lain.

Oleh karena itu, alasan Pengadilan Negeri Kendari yang mendasarkan diri pada ketidakjelasan objek adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sah penetapan non-executable.

KOPPERSON menilai bahwa pengadilan justru memikul “utang keadilan” kepada KOPPERSON, sebab sejak tahun 1996 permohonan eksekusi telah diajukan namun gagal dilaksanakan.
Negara memiliki utang hukum dan moral yang wajib dituntaskan demi kepastian dan supremasi hukum.

Penetapan Non-Executable Dapat Digugat.
Penetapan ini tidak bersifat final maupun permanen. Sesuai dengan ketentuan hukum, keputusan non-executable dapat:

Diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
Diajukan permohonan peninjauan atau keberatan ke Mahkamah Agung berdasarkan asas judicial review internal terhadap pelaksanaan peradilan;

Bahkan digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) apabila menimbulkan kerugian hukum atau materiil bagi pihak yang memiliki hak sah.

KOPPERSON bersama jaringan kuasa hukum dan relawan keadilan akan menempuh seluruh upaya hukum tersebut.

Kecaman terhadap Populist Justice.
KOPPERSON mengecam keras praktik populist justice, yaitu bentuk penegakan hukum yang berpihak kepada tekanan massa atau opini publik.
Kami mengingatkan Pengadilan Negeri Kendari agar tidak mengambil sikap berdasarkan kekuatan kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti.

Baca Juga:  Hari Terakhir Asesmen Kapolsek 2025 di Polda Sultra, Irwasum Mabes Polri Berikan Arahan Strategis

Selama ini, KOPPERSON telah menunjukkan kesabaran dan komitmen terhadap hukum.

Ketika pihak lain mengangkat senjata tajam, kami tetap memilih diam.

Ketika kami dicaci dan diserang secara pribadi, kami tetap diam.

Ketika kami diminta menunggu kebijakan, kami menunggu.

Namun kesabaran tidak boleh ditafsirkan sebagai kelemahan. Ketika hukum dikaburkan, dan ketika keadilan diperlakukan secara pilih kasih, maka KOPPERSON akan menempuh semua jalur hukum yang sah untuk memastikan keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya.

Kami menolak segala bentuk kekerasan dan tetap berjuang di jalur hukum. Tetapi kami juga menegaskan, keadilan tidak boleh dikangkangi oleh kepentingan atau tekanan kelompok tertentu.

Tuntutan KOPPERSON :
Agar Pengadilan Negeri Kendari segera meninjau ulang penetapan non-executable, karena syarat hukumnya tidak terpenuhi;

Agar BPN Pusat dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan pernyataan pejabatnya;

Agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi pelaksanaan asas imparsialitas peradilan di daerah;

Agar kepolisian dan pemerintah daerah menjamin keamanan dan ketertiban publik di sekitar lokasi Tapak Kuda, serta melindungi warga dan relawan hukum KOPPERSON.

Baca Juga: 

Dasar Hukum.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 3 ayat (2) :  “Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang.

Pasal 195–196 HIR / 208–209 RBg: Eksekusi hanya dapat ditunda apabila objek tidak jelas atau tidak dapat dieksekusi secara fisik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjamin kepastian hukum atas hak-hak atas tanah.

Pasal 1365 KUHPerdata — dasar gugatan perbuatan melawan hukum jika suatu tindakan mengakibatkan kerugian.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75–78 — memberikan hak bagi warga atau badan hukum untuk menggugat keputusan tata usaha negara.

Penutup.
KOPPERSON menegaskan kembali bahwa perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, melainkan mempertahankan keadilan dan kehormatan hukum itu sendiri.
Negara tidak boleh berutang terus – menerus kepada rakyatnya.
Kami percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri  melalui hukum yang jujur, adil, dan berani menegakkan keadilan tanpa takut tekanan.

. . . . . . . . . . .

Komentar