Kuasa Pendamping PT TBS Sarankan Para Pihak Agar Berimbang Memberikan Pernyataan

News120 views

Kendari /Lumbungsuaraindonesia.com Adyansyah selaku Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait sanksi administrasi yang dikabarkan telah dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Adyansyah menilai informasi yang menyebut bahwa PT TBS telah menerima sanksi administrasi belum valid dan cenderung sepihak. Ia menyebut hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah menerima surat resmi maupun rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Lembaga Survei Nasional (LSN) Merilis Paslon Damai Koltimku H Dalle Effendi - Suhaemi Nasir Unggul di Semua Dapil

“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial. Artinya, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini selalu berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah.

Ketua Lembaga Investigasi Negara itu juga menyampaikan rasa kecewa terhadap pihak-pihak yang dinilai terburu-buru menilai dan menyudutkan perusahaan tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga:  UHO Kukuhkan Delapan Guru Besar Baru, Bukti Komitmen Menuju Kampus Unggul dan Inovatif

“Jujur, sampai hari ini kami belum pernah menerima surat yang dimaksud. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLH terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adyansyah menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka terhadap berbagai pihak.

“Kami selaku kuasa pendamping akan mengedepankan prinsip-prinsip komunikasi yang baik kepada siapapun dan menerima informasi dengan bijak. Namun, kami juga berhak memberikan tanggapan terhadap isu yang berkembang. Dan apabila perusahaan tersebut memang mendapatkan teguran dari dinas terkait, tentu secara profesional kami akan tetap mengutamakan klarifikasi. Hal ini agar data yang beredar di media dapat dimediasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Kolaka Pengamanan Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka pada Pilkada 2024

Adyansyah menutup keterangannya dengan mengajak seluruh pihak agar lebih objektif dalam menyampaikan informasi serta tidak tergesa-gesa dalam membuat kesimpulan sebelum adanya data resmi dari instansi berwenang.

. . . . . . . . . . .

Komentar