Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menepis isu “Gagalnya” Konstatering Lahan di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba

News31 views

Juru Bicara BPN Nardin menegaskan, proses berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kegagalan seperti yang diberitakan. “Hanya salah tafsir saja,”

SultraLumbungsuaraindonesia.com  Isu “gagalnya” konstatering atau pencocokan objek lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
BPN menegaskan bahwa proses konstatering berjalan sebagaimana mestinya dan sama sekali tidak mengalami kegagalan seperti yang ramai diberitakan di sejumlah media lokal.

Juru Bicara BPN Kendari, Nardin, menilai bahwa istilah “gagal” yang muncul di ruang publik merupakan hasil tafsir yang keliru terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Bukan begitu, bukan saya katakan itu gagal (konstatering) atau bagaimana. Hanya kita serahkan kepada pihak pengadilan,” jelas Nardin kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, BPN menjalankan tugasnya sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dalam tahapan konstatering, BPN bertugas mencocokkan data fisik dan yuridis lahan yang menjadi objek sengketa, sesuai dengan amar penetapan pengadilan.
Hasil pencocokan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pengadilan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara.

Baca Juga:  Daftarkan Calegnya Ke KPU Kota Kendari Hari Ini, Ketua DPC PDIP Optimistis Raih Satu Pintu Calon Walikota.             

Kalau saya sih tidak, jangan sampai salah tafsir, tegasnya lagi.

Menurut Nardin, proses konstatering bukanlah ajang penentuan menang atau kalah, melainkan tahap teknis administratif untuk memastikan kejelasan posisi, batas, dan identitas objek tanah yang disengketakan. Karena itu, tidak ada istilah “gagal” dalam mekanisme konstatering — sebab tugas BPN berhenti pada penyerahan hasil kepada pengadilan.

Konstatering atau pencocokan objek sengketa merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara pertanahan. Proses ini berfungsi memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam dokumen hukum benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Baca Juga:  Hanya 2 Mengandung Merkuri, dari 30 Produk Kosmetik Fenny Frans 

Dalam kasus Tapak Kuda, langkah ini menjadi penting karena kawasan tersebut selama beberapa tahun terakhir dikabarkan menjadi lokasi dengan tumpang tindih klaim kepemilikan. Beberapa pihak disebut memiliki dasar hukum berbeda atas lahan yang sama  mulai dari sertifikat hak milik hingga penguasaan turun-temurun oleh warga setempat.

Melalui konstatering, BPN membantu pengadilan mengonfirmasi keabsahan dan kesesuaian data, sebelum majelis hakim mengambil putusan akhir. Karena itu, penyebutan “gagal” terhadap kegiatan konstatering dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

Usai melaksanakan konstatering, BPN Kendari kini menunggu arahan resmi dari Pengadilan Negeri Kendari terkait tindak lanjut berikutnya.
Nardin menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk bekerja sesuai koridor hukum dan menjaga objektivitas sebagai lembaga teknis pertanahan.

Kita tunggu saja arahan selanjutnya dari pengadilan. Semua proses tetap mengacu pada aturan, ujarnya menutup pernyataan.

Dengan klarifikasi ini, BPN berharap masyarakat tidak mudah termakan oleh narasi keliru yang bisa mengaburkan substansi persoalan hukum. Proses konstatering Tapak Kuda disebut berjalan lancar, dan kini seluruh hasilnya berada di meja pengadilan untuk ditelaah lebih lanjut.

Baca Juga:  Syukuran Memperingati Hari Ibu 2024, Kapolda Sultra Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Membentuk Generasi Bangsa

Apa Itu Konstatering?
Konstatering berasal dari kata constateren (Belanda) yang berarti “mencocokkan” atau “menyatakan sesuai”.
Dalam konteks hukum pertanahan, konstatering adalah proses pencocokan antara objek sengketa (tanah, bangunan, atau batas wilayah) dengan dokumen hukum atau data yuridis yang ada di pengadilan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa lahan yang disengketakan benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen perkara, sehingga hakim dapat menilai perkara dengan dasar yang akurat.

Proses konstatering biasanya dilakukan oleh petugas BPN bersama pihak pengadilan, serta disaksikan oleh para pihak yang bersengketa.
Hasilnya menjadi bukti pendukung penting dalam proses pembuktian perkara pertanahan di pengadilan.

. . . . . . . . . . .

Komentar