Kuasa Hukum Deni Zainal Ahudin Gunakan Hak Jawab dan Klarifikasi atas Perkara Nomor: 294/Pid.B/2025/PN Kendari

News7 views

SultraLumbungsuaraindonesia.com
Duduk Perkara Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ore Nikel 80.000 MT Milik Budi Yuwono yang kini sedang berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Kendari mengadili Deni Zainal dan istrinya, untuk berimbangnya pemberitaan maka kuasa hukum Deni Zainal dari Firma Hukum Jn & Jn Parners memberikan hak jawab klaripikasi sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan duduk perkara Deny Zainal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari, Kami selaku kuasa hukum dari Firma Hukum Jn & Jn.Partners penting menyampaikan mengenai duduk perkara sebenarnya guna menghindari pemberitaan tidak benar yang mana akhir-akhir ini banyak beredar ke publik.

1. Bahwa Deny Zainal disidangkan saat ini dalam perkara nomor : 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan dakwaan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ore nikel yang merupakan barang bukti yang telah diserahkan kepada Budhi Yuwono dalam perkara nomor : 563/Pid.B/2018/PN Kdi, tanggal 16 Januari 2019.
2. Bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh Budhi Yuwono di Polda Sultra pada tahun 2019 dan tahun 2020, namun setelah dilakukan pemeriksaan TKP oleh tim penyidik Polda Sultra bersama JPU yang menyerahkan barang bukti 2 tumpukan ore nikel termasuk hadir juga Irwanto yang merupakan orang yang diberi kuasa oleh Budhi Yuwono untuk menjaga 2 tumpukan ore nikel yang diserahkan oleh JPU kepada Budhi Yuwono, ternyata barang bukti 2 tumpukan ore nikel kondisi dan letaknya masih sama dengan 2 tumpukan ore nikel yang diserahkan oleh JPU kepada Budhi Yuwono, sehingga 2 laporan Budhi Yuwono kepada Deny Zainal tidak diproses lanjut atau dihentikan.
3. Bahwa kemudian Budhi Yuwono karena tidak puas kemudian memaksakan diri melaporkan Deny Zainal ke Bareskrim Mabes Polri dengan berbekal salinan putusan perkara nomor : 563/Pid.B/2018/PN Kdi, tanggal 16 Januari 2019, yang diduga telah diedit sehingga barang bukti yang sebenarnya adalah 2 tumpukan ore nikel kemudian berubah menjadi 2 tumpukan ore nikel 100.000 MT.
4. Bahwa sesungguhnya Deny Zainal tidak melakukan tindak pidana apapun sehubungan barang bukti dalam perkara nomor : 563/Pid.B/2018/PN Kdi, tanggal 16 Januari 2019, karena sampai saat ini 2 tumpukan ore nikel masih utuh pada tempatnya sejak semula dan menjadi barang bukti dalam perkara perkara nomor : 294/Pid.B/2025/PN Kdi, yang sedang dijalani oleh Deny Zainal saat ini.
5. Bahwa berdasarkan pada keterangan Budhi Yuwono dan Fera Damayanti dalam persidangan, yang menjual ore nikel di Desa Motui adalah Budhi Yuwono bersama Fera Damayanti, begitupula ore nikel di Kelurahan mata yang menjual itu Fera Damayanti, sedangkan menurut Budhi Yuwono dan Fera Damayanti ore nikel di Desa Motui dan Kelurahan Mata adalah bagian dari ore nikel yang diklaim Budhi Yuwono sebesar 100.000 MT.
6. Bahwa laporan Budhi Yuwono kepada Deny Zainal yang sedang diproses saat ini dalam perkara nomor : 294/Pid.B/2025/PN Kdi, itu jelas fitnah dan bentuk kezaliman yang harus dilawan, karena faktanya 2 tumpukan ore nikel masih utuh pada tempatnya sejak semula, adapun penambahan penulisan 100.000 MT pada salinan putusan perkara nomor : 563/Pid.B/2018/PN Kdi, tanggal 16 Januari 2019, saat ini tim hukum Deny Zainal menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Pada Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, untuk dilakukan proses hukum ketahap selanjutnya.
7. Bahwa dalam dakwaan JPU juga tidak sesuai dengan keterangan Budhi Yuwono sebagai pelapor, berdasarkan dakwaan ore nikel yang dijual adalah 32.000 MT, menurut Budhi Yuwono dipersidangan dan dimedia online 80.000 MT, sedangkan bukti invoice yang diperlihatkan dipersidangan total 17.000 MT, jadi disini kita bingung mana yang benar ???
8. Bahwa tim hukum Deny Zainal juga sedang mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana terhadap Budhi Yuwono dan Fera Damayanti terkait penjualan ore nikel milik Deny Zainal di Desa Motui karena itu jelas diluar dari barang bukti dalam perkara nomor : 563/Pid.B/2018/PN Kdi, tanggal 16 Januari 2019.
9. Bahwa Tim Hukum Deny Zainal berharap Badan Pengawasan Pada Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dapat segera turun memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, karena jelas Deny Zainal adalah korban fitnah dan kezaliman oleh Budhi Yuwono, dimana Deny Zainal harus mengalami penderitaan dipenjara, diambil hak miliknya dan dirusak martabat serta nama baiknya dengan berita bohong dan fitnah.

. . . . . . . . .

Komentar