JPKP Sultra Dukung dan Dorong Pemerintah Pusat Alihkan Status PPPK Menjadi PNS

News70 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Ketua Biro Pendidikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara, Nasrullah, S.Pd., M.M.B, menyampaikan pernyataan tegas mendukung sekaligus mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Nasrullah, keberadaan tenaga PPPK khususnya di sektor pendidikan telah menjadi pilar penting dalam menyokong sistem layanan publik di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik tetap. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan kepastian status yang sebanding dengan beban kerja dan pengabdian mereka.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pantau Langsung Pengamanan Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Kami di DPW JPKP Sulawesi Tenggara mendukung penuh serta mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan alih status PPPK menjadi PNS. Ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bentuk keadilan atas pengabdian para tenaga PPPK yang sudah lama bekerja secara maksimal di lapangan, tegas Nasrullah di Kendari, Sabtu (27/9/2025).

Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak tenaga PPPK telah bertugas bertahun-tahun di sekolah dan instansi pemerintahan dengan beban kerja yang setara bahkan lebih dibanding PNS. Namun demikian, mereka masih menghadapi ketidakpastian karier, keterbatasan hak, serta minimnya jaminan kesejahteraan jangka panjang.

Baca Juga:  Anton Timbang Peringati Hari Ulang Tahun Kasiturusanna Sang Torayan (Kastor) Ke 59 Secara Megah dan Meriah di Kediamannya

Sudah saatnya pemerintah pusat menempatkan persoalan ini sebagai prioritas nasional. Jangan biarkan mereka yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa terus berada dalam ketidakpastian status. Ini soal moral dan keberpihakan terhadap para pengabdi negeri, lanjutnya.

Nasrullah juga mengingatkan bahwa alih status ini bukan berarti menafikan mekanisme birokrasi dan regulasi yang berlaku, melainkan perlu diatur dalam kerangka yang adil, transparan, dan berpihak pada kompetensi serta masa pengabdian tenaga PPPK itu sendiri.

Sebagai bagian dari JPKP lembaga yang berperan aktif dalam mengawal dan mendampingi kebijakan pembangunan pihaknya siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi serta mengawasi proses alih status ini agar berjalan tepat sasaran.

Baca Juga:  Buntut Ngajak Ke Hotel, Kepala Kantor Unit Pelabuhan Bandar Udara ( UPBU ) Sangia Nibandera Kolaka di Copot.

Kami siap mendampingi proses ini dari tingkat daerah hingga pusat. Para tenaga PPPK tidak boleh lagi diperlakukan sebagai pegawai ‘kelas dua’. Sudah waktunya negara hadir secara nyata, tutup Nasrullah.

Dengan pernyataan ini, JPKP Sulawesi Tenggara berharap pemerintah pusat segera merespons aspirasi para tenaga PPPK di seluruh Indonesia dengan langkah konkret yang menjamin masa depan mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang profesional dan sejahtera.

. . . . . . .

Komentar