Jika Tidak Ingin di Pidana Jangan Halangi Konstatering, Pengukuran BPN, atau Eksekusi

News109 views

SultraLumbungsuarainfonesia.com Relawan Keadilan mengeluarkan himbauan tegas: menghalangi konstatering, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau proses eksekusi putusan pengadilan adalah perbuatan melawan negara dan dapat berujung penahanan serta pidana. Ini bukan sekadar ancaman retoris — ini dasar hukum nyata dengan ancaman hukuman yang jelas.

Dasar hukum penting (ringkas — baca dan pahami!)

Pengukuran dan pendaftaran tanah adalah tugas negara (BPN) berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) — pendaftaran meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah (UU No. 5 Tahun 1960 / UUPA, Pasal terkait pendaftaran).

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan; Ketua Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi. (aturan HIR/RBg dan perundangan pelaksanaannya).

Baca Juga:  Luar Biasa, Baru Seumur Jagung Di Lantik DPD PJI Sulawesi Tenggara Siap Laksanakan UKW.                             

Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 212 KUHP — melawan pejabat dengan kekerasan/ancaman: pidana penjara sampai 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 KUHP — jika perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancaman hukuman lebih berat (dilaporkan sampai sekitar 7 tahun dalam praktik penuntutan dan berita hukum tertentu).

Pasal 216 ayat (1) KUHP — tidak menuruti perintah/permintaan sah pejabat: pidana kurungan sampai 4 bulan 2 minggu atau denda.

> Intinya: menghalang-halangi pengukuran BPN, konstatering, atau eksekusi dapat membuat Anda langsung dikenai Pasal 212/214/216 KUHP — dan berisiko ditangkap di tempat, diproses pidana, serta mendapat catatan kriminal.

Baca Juga:  Personel Dit Binmas Polda Sultra, Sosialisasi dan Edukasi di SMPN 5 Kendari

Mengapa BPN termasuk yang “dilindungi”?

Pengukuran tanah adalah bagian dari pelaksanaan pendaftaran tanah yang menjadi fungsi negara (BPN) untuk menjamin kepastian hukum atas tanah. Petugas pengukur/pejabat BPN yang menjalankan tugas resmi berada dalam lingkup perlindungan hukum yang sama dengan pejabat lain; tindakan menghalanginya dapat dikenai pasal-pasal pidana yang disebutkan di atas.

Konsekuensi praktis di lapangan

Petugas BPN, juru sita, atau aparat keamanan yang mendampingi berhak melanjutkan tugasnya; pelaku penghalang dapat ditangkap langsung oleh aparat.

Kasus penghalangan sering berujung pada penyidikan pidana, penyitaan bukti, dan rumitnya status hukum bagi pelaku.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Jika tindakan melibatkan beberapa orang atau kekerasan, ancaman hukuman meningkat secara signifikan.

Himbauan tegas Relawan Keadilan

1. JANGAN menghalangi konstatering, pengukuran BPN, atau eksekusi pengadilan.

2. Hormati petugas yang menjalankan tugas negara; bila ada dugaan penyimpangan, laporkan secara resmi ke instansi berwenang (Kejaksaan/MA/BPN) dan/atau advokat.

3. Ingat: satu keputusan keras hari ini (menghalang-halangi) bisa menghancurkan masa depan Anda dengan catatan pidana dan hukuman penjara.

Relawan Keadilan menegaskan: himbauan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, perlindungan hak semua pihak, dan agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas negara berakibat pidana — konsekuensi nyata menanti yang melanggar.

. . . . . . . . . . .

Komentar