Surat Edaran Denda Sampah di Kota Kendari ‘ Perda Bukan Alat Menghukum, Tapi Tugas Pemerintah

News211 views

Kendari – lumbungsuaraindonesia.com Surat Edaran Wali Kota Kendari yang mengancam sanksi pidana atau denda hingga Rp. 500.000 bagi warga yang membuang sampah sembarangan memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Sebagian warga menilai kebijakan ini tepat untuk menertibkan perilaku dan menjaga kebersihan kota. Namun, tidak sedikit pula yang menganggap aturan ini tidak adil dan tidak efektif jika pemerintah belum menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang layak.

Idealnya, sebelum Surat Edaran seperti itu dikeluarkan, Pemerintah Daerah perlu:

1. Penyuluhan & Edukasi
Mengadakan kampanye kesadaran di sekolah, pasar, dan lingkungan warga.
Menjelaskan dampak sampah sembarangan terhadap kesehatan, banjir, dan lingkungan.

2. Penyediaan Fasilitas TPS & Infrastruktur.
Menempatkan TPS/TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di titik-titik strategis.
Menjamin akses mudah bagi warga untuk membuang sampah secara benar.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo Pimpin Gelaran Press Release Akhir Tahun 2024     

3. Armada & SDM Pengelolaan Sampah
Menambah truk pengangkut dan petugas kebersihan.
Menentukan jadwal angkut sampah yang konsisten.

4. Tahapan Penerapan Aturan
Mulai dengan peringatan dan sosialisasi, baru kemudian penegakan hukum dan denda.
Kalau langsung mengandalkan sanksi tanpa persiapan ini, risikonya adalah masyarakat merasa “dihukum” padahal fasilitasnya belum memadai, sehingga aturan tersebut lebih memicu resistensi daripada kepatuhan.

Kalau mau kasih denda, silakan. Tapi fasilitas TPS diperbanyak dulu, jadwal angkut sampah jelas, dan petugasnya cukup. Jangan tiba-tiba langsung menghukum, ujar salah seorang penjual yamg tak mau disebutkan namanya, saat ditemui di pasar tradisional di Kota Kendari.

Sejalan dengan itu, beberapa tokoh masyarakat mengingatkan bahwa kebersihan kota adalah tanggung jawab utama pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Masyarakat memang berkewajiban menjaga lingkungan, namun peran itu harus dibangun melalui edukasi, penyediaan sarana, dan kolaborasi, bukan hanya ancaman sanksi.

Baca Juga:  Ruksamin" Jika Anak Bapak Ibu Ingin bebas Biaya Pendidikan, Ayo Gabung bersama Selaras Menuju Sultra Satu.

Pengamat kebijakan publik di Kendari, Muh. Basri  menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) seharusnya menjadi rambu panduan pelaksanaan tugas pemerintah, bukan sekadar alat represif.
Perda harus dijalankan secara utuh. Pemerintah wajib menyusun konsep, program penanganan, menyediakan TPS, armada, dan SDM. Kalau ini belum beres, sanksi justru bisa menimbulkan resistensi warga,  jelasnya.

Sementara itu, di Media sosial, respons warganet juga terbelah. Ada yang mendukung dengan komentar seperti Kalau tidak tegas, sampah makin numpuk, tapi ada pula yang menyindir,  Pemerintah mau untung dari denda, tapi TPS saja masih jauh dari rumah warga.

Baca Juga:  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polda Sultra Ungkap Kasus TPPO, 12 Mucikari Ditetapkan Tersangka

Masyarakat berharap, sebelum menegakkan aturan, Pemkot Kendari menyiapkan fondasi yang kuat: penyuluhan, fasilitas memadai, dan sistem pengelolaan sampah yang jelas.
Tanpa itu, surat edaran ini dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol penegakan hukum yang timpang—menghakimi rakyat, namun mengabaikan peran negara sebagai pengelola utama.

Pemerintah Kota Kendari seharusnya menempatkan Perda sebagai panduan tata kelola yang kolaboratif, bukan sekadar alat represif. Kebersihan kota akan tercapai jika pemerintah dan warga bergerak bersama: pemerintah memastikan sistemnya berjalan, masyarakat menjalankan perannya dengan kesadaran penuh.

Kota bersih bukan lahir dari ancaman denda, tetapi dari kesadaran kolektif yang difasilitasi secara benar oleh pemerintah.

Redaksi : 10 Agustus 2025.
***LM@***

. . . . .

Komentar