Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK: Warga Sultra Muak,  Kami Tak Kaget Lagi!Lebih Kaget Kalau Pejabatnya Bersih

News584 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 %, atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek senilai Rp 126,3 miliar.

Menurut penjelasan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejumlah uang telah ditarik oleh pihak rekanan (PT Pilar Cerdas Putra) dalam beberapa tahap. Salah satunya adalah uang tunai Rp 200 juta yang disita sebagai bagian dari fee tersebut.

Dengan alur kronologi suap bahwa Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dibiayai dari DAK Kemenkes senilai Rp 126,3 miliar.

Alur suap terjadi sejak hingga Januari–Agustus 2025, termasuk pengondisian lelang oleh Bupati bersama sejumlah pihak.

KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Abd Azis, dan lima orang lainnya terkait penerimaan maupun pemberian uang suap.  Pembayaran melibatkan oknum AGD (PPK Proyek) menerima sekitar Rp 500 juta secara langsung dari pihak pelaksana yakni Deddy Karnadi (PT PCP), pelaksana proyek, menarik cek senilai Rp 1,6 miliar dan menyetor Rp 3,3 miliar lainnya.
Serta ditemukan uang tunai Rp 200 juta yang disita KPK.

Baca Juga:  Polres Kolaka Tebar Kegiatan Sosial di RW 01  Kelurahan Sabilambo         

Keberadaan sejumlah pihak selain Bupati seperti AGD dan Deddy Karnadi mengukuhkan modus suap yang lebih sistemik dan terbukti terstruktur.

Muh. Fahrul – Direktur Eksekutif Pilar Indonesia Sultra mengkritik lambannya tindak lanjut hukum atas kasus Bupati Koltim. Menurutnya, tindakan Kejari Kolaka hanya formalitas untuk memenuhi tuntutan publik, bukan untuk menegakkan hukum secara serius.

Atas tragedi ini warga Sulawesi Tenggara tak lagi keluar tangis airmatanya bukan karena tak peduli, tapi karena hati sudah beku karena hanya menambah deretan luka lama.  Ini bukan kejutan lagi, ini kebiasaan buruk, hanya menambah daftar panjang pejabat Sultra yang digulung OTT dalam satu dekade terakhir.

Baca Juga:  Satbrimobda Sultra Lakukan Sterilisasi Lokasi untuk Debat Kedua Pemilihan Cagub

Mungkin,  kalau di daerah lain OTT jadi berita besar, di Sulawesi Tenggara justru terasa seperti rutinitas.  Lebih kaget kalau para pejabat kita bersih, tambahnya.

Sampai kapan warga Sulawesi Tenggara harus menonton drama yang sama? Aktornya berganti, panggungnya tetap, alurnya bisa ditebak: pejabat ditangkap KPK, rakyat kecewa, kasus meredup. OTT Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, hanyalah episode terbaru dari serial panjang korupsi di Bumi Anoa, ujar Fahrul.

Opini publik pun bermunculan dengan cerminan rasa capek dan skeptisnya masyarakat terhadap berulangnya OTT pejabat di Sultra, seolah sudah menjadi rutinitas yang merusak kepercayaan publik.

Sementara itu, Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem dan tokoh politik senior, mengecam cara KPK menangani kasus ini. Ia menyebut tindakan KPK berpotensi “menghancurkan reputasi” tanpa bukti kuat dan bermain dalam “panggung sandiwara” yang kontraproduktif.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

OTT KPK terhadap Bupati Koltim menuai berbagai komentar Publik dari Media Sosial di sebuah forum online, salah seorang pengguna menyindir bahwa korupsi telah menjadi “klasik” dalam politik Indonesia:

Reaksi dari Partai NasDem menekankan prinsip praduga tak bersalah, namun tetap mendukung pemberantasan korupsi asalkan dilakukan dengan hormat dan profesionalisme, bukan dengan drama atau framing di publik. Salah satu juru bicara menyatakan:

Mari kita menghormati proses hukum… dilarang… tidak boleh cari-cari kesalahan.

Penutup ;

OTT Bupati Kolaka Timur hanyalah satu bab dari buku panjang korupsi di Sulawesi Tenggara. Aktornya berganti, ceritanya sama, akhir ceritanya bisa ditebak. Pertanyaannya, sampai kapan rakyat harus membayar mahal harga korupsi, sementara pejabat terus bermain di atas penderitaan publik..??

Redaksi :  9 Agustus 2025.
***LM@***

. . . . . . . . . . . .

Komentar