PPATK Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan, Menuai Kontroversi Publik

News415 views

Jakarta – Lumbungsuaraindonesia.com    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan menuai reaksi keras dari publik, termasuk dari kalangan hukum, keuangan, dan kebijakan publik. Salah satu sorotan tajam datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyuarakan keresahan seorang nasabah dalam aduan langsung di Kantor Kopi Joni, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PPATK menyatakan pemblokiran rekening yang tidak aktif dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan, termasuk dalam kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meski demikian, banyak masyarakat mengeluhkan minimnya sosialisasi serta ketidakjelasan proses pembukaan kembali akses ke dana mereka.

Aduan Nasabah di Kopi Joni, Hotman Paris: “Tidak Boleh Ada Pemblokiran Sepihak!”

Seorang ibu rumah tangga asal Depok datang mengadu kepada Hotman Paris di kantor informalnya di Kopi Joni. Ia mengaku rekeningnya tiba-tiba tidak bisa diakses setelah tidak digunakan selama lebih dari 3 bulan. Tabungan tersebut awalnya disiapkan untuk biaya sekolah anak.

Ini bukan rekening bodong, ini tabungan sah milik rakyat kecil. Kalau tidak ada kejahatan, tidak boleh diblokir! Negara tidak bisa semena-mena terhadap harta warga yang sah secara hukum,  tegas Hotman di hadapan media, Minggu (27/7/25).

Baca Juga:  Kasat Pol PP Sultra : Aksi Demo di Kantornya Sangat tidak Ber Etika.

Menurut Hotman, tindakan PPATK berisiko melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh konstitusi, kecuali ada proses hukum yang jelas.

Kalau hanya karena tidak aktif lalu diblokir, tanpa pemberitahuan atau putusan pengadilan, ini sangat berbahaya. Bisa saya gugat sebagai tindakan melawan hukum,  tambahnya.

Hotman juga meminta agar PPATK segera melakukan klarifikasi terbuka, serta membangun mekanisme transparan untuk pembukaan blokir agar nasabah tidak dirugikan secara psikologis maupun finansial

Kebijakan Berdasar UU TPPU.

PPATK menegaskan kebijakan ini didasarkan pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekening yang terdeteksi tidak aktif selama tiga bulan dan memiliki pola transaksi tidak wajar akan dibekukan sementara hingga dilakukan verifikasi ulang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa kebijakan ini bersifat preventif dan dana masyarakat tetap aman. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui pengisian formulir keberatan dan verifikasi data melalui bank.

Tujuan kebijakan.

Mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap diperdagangkan ilegal atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme  .

Baca Juga:  ASR Sultra Bantah Keras Atas Tudingan Keterlibatan Sufmi Dasco di PT TMS, Jangan Diplintir

Memberikan perlindungan terhadap nasabah dan menjaga integritas sistem Keuangan Nasional.

Memberi kesempatan kepada nasabah maupun ahli waris untuk menyadari status rekening yang tidak aktif lagi  .

Dana nasabah tetap aman—tidak hilang atau disita—selama proses reaktivasi dilakukan dengan benar  .

Apa kontroversinya?

1. Kebingungan atas rentang waktu pemblokiran.

Banyak nasabah dan DPR menyoroti inkonsistensi soal durasi: muncul klaim 12 bulan sehingga terjadi miskomunikasi. DPR menilai PPATK perlu menjelaskan secara resmi ketentuan rentang waktu ( 3–12 bulan tergantung kebijakan tiap bank)  .

2. Kurangnya edukasi dan transparansi publik.

Beberapa anggota DPR, termasuk Hinca Panjaitan, meminta PPATK memberikan penjelasan yang jelas, resmi, dan mudah dipahami publik—bukan hanya melalui media sosial seperti Instagram  .

3. Dampaknya terhadap nasabah benar‑benar tidak aktif.

Sejumlah nasabah merasa dirugikan karena mendadak tak bisa akses rekening tanpa persiapan, terutama jika rekening digunakan untuk penerimaan gaji atau dana penting lainnya  .

Komentar Para Ahli : Perlu Keseimbangan antara Pencegahan dan Hak Warga.

Dr. Evi Rahmawati, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, menyoroti minimnya sosialisasi terhadap publik.

Baca Juga:  21 Peserta Lulus Sidang Akhir Penerimaan Bakomsus Polri T.A 2025 di Polda Sultra

Langkah PPATK bisa dipahami dari sisi pencegahan, tapi tidak boleh lupa bahwa transparansi dan kejelasan prosedur adalah kunci legitimasi kebijakan publik,” ujarnya.

Arif Sutopo, pengamat keuangan dari CBFS, menilai pemblokiran sepihak bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Banyak nasabah punya rekening yang sengaja tidak aktif sebagai bentuk perencanaan keuangan jangka panjang. Harus ada diferensiasi dan warning dulu,” jelasnya.

Prof. Taufiq Mahmud, ahli hukum keuangan UI, menyebutkan tindakan blokir massal tanpa dasar individual bisa memunculkan gugatan hukum.

Kalau tidak ada bukti keterlibatan dalam kejahatan, maka tindakan memblokir dana pribadi tanpa proses hukum dapat dikategorikan melanggar prinsip due process of law, ujarnya.

Kesimpulan !!!

Kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK atas rekening yang tidak aktif selama 3 bulan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk pengacara ternama Hotman Paris. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa dasar yang jelas. Sementara para ahli menyarankan agar PPATK mengedepankan prinsip transparansi, edukasi, serta perlindungan hak warga Negara dalam setiap langkahnya.

Redaksi :  30 Juli 2025.
***LM@***

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar