Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Presidium Navigasi Control Sosial (NCC) Sarwan, SH, mengkritik tajam kepada 2 perusahaan Surveyor yang bergerak di bidang pengujian laboratorium ore nikel yang diduga keras telah melakukan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah padat mengandung bahan kimia. Sabtu, 26/07/2025.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Trust Certified International (PT TCI) dan PT Triyasa Pirsa Utama (TPU). Perusahaan ini diketahui telah beroperasi atau beralamat di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sarwan, SH yang merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan ini menggungkapkan bahwa Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita, mulai dari udara yang kita hirup, air yang kita minum, tanah kita pijak, hingga keanekaragaman Hayati yang ada di dalamnya. Olehnya demikian Lingkungan hidup sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, karena menyediakan sumber daya alam yang dibutuhkan untuk bertahan hidup.
Mengamati bahwa Vitalnya Peran Lingkungan hidup, bagi kelangsungan Makhluk hidup, maka sepatutnyala kita menjaga Dan memelihari lingkungan sekitar kita. Tetapi saat ini kita berada dalam fase pusaran tantangan Lingkungan Hidup. Mulai dari polusi udara dan air, Deforestasi dan kehilangan keanekaragaman hayati, Perubahan iklim dan pemanasan global, Pengelolaan limbah yang tidak tepat, Penggunaan Energi fosil dan bahan kimia berbahaya.
Sama halnya apa yang dilakukan oleh PT Trust Certified International (TCI) dan PT Triyasa Pirsa Utama (TPU) yang diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan, apalagi dengan sengaja membuang limbah padat mengandung bahan kimia ditempat sembarangan tanpa melalui pengolahan sesuai aturan. Fakta dan ancaman ini sangat nyata bagi kita semua. Namun terlepas dari itu, Benang Merahnya adalah dampak dari Aktivitas korporasi/perusahaan yang tidak patut akan kaida-kaida hukum serta lemahnya tata kelolah pemerintah di bidang pengawasan lingkungan hidup, baik tingkat pusat maupun daerah.
Contoh nyata hari ini, kabupaten Konawe Selatan telah menjadi perhatian khusus dalam hal penyumbang terbesar Kerusakan lingkungan hidup.
Hal ini dapat di amati dari beberapa aktivitas perusahaan Surveyor di Bidang Lab, Uji kadar Biji Nikel, yang begitu menjamur di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, sebut saja PT. Triyasa Pirsa Utama, PT. TCI yang belakangan ini melakukan aktivitas pembungan limbah sisah dari hasil uji Lab secara sembarangn tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan.
Dari fakta-fakta dokumentasi dan vidio yang terhimpun kedua perusahaan tersebut kerap kali melakukan pembungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3/Non B3) di lingkup baik pemukiman warga maupun di tempat-tempat yang berpotensi mencemari Lingkungan hidup.
Tentunya ini isyarat bahwa gagalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara menertipkan perusahaan Nakal tersebut. Bahkan tidak berani memberikan sanksi kepada kedua perusahaan itu.
Olehnya itu, Sarwan, SH Presidium NCC juga meminta kepada Bupati Konawe selatan Irham Kalenggo untuk segera mengeluarkan Rekomendasi pencabutan Izin Usaha kedua perusahaan tersebut dan segera mencopot Kepala DLH Konawe Selatan atas pembiaran pencemaran lingkungan yang saat ini sedang berlansung, sebab kedua perusahaan ini telah melanggar UU No 32 tahun 2009 – PP No 101 Tahun 2014 – PERMEN LHK 56 tahun 2016 – PERMEN LHK No 6 tahun 2021 – PERMEN LHK No 5 2014.
Kami meminta kepada Bupati Konsel untuk segera Mencopot Kadis DLH Konsel, karena gagal dalam melakukan tugas dan fungsinya, tutupnya
Menilik dari Undang-Undang bahwa, jika PT. Trust Certified International dan PT. Triyasa Pirsa Utama diduga mencemari lingkungan, maka dugaan pelanggaran hukum dapat mengacu pada beberapa undang-undang di Indonesia yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Ini adalah undang-undang utama yang mengatur lingkungan hidup di Indonesia.
Pasal yang berpotensi dilanggar:
Pasal 69 Ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, misalnya:
a. melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
e. membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan/atau limbah B3 ke media lingkungan hidup
Pasal 98 – 103:
Memuat sanksi pidana penjara dan/atau denda terhadap pelaku pencemaran, misalnya:
Pasal 98 Ayat (1):
Setiap orang yang karena kesengajaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp. 3 Miliar hingga Rp.10 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya)
UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan dalam UU PPLH, terutama terkait perizinan berbasis risiko dan AMDAL. Pelanggaran bisa terjadi jika:
Tidak memiliki izin lingkungan (dalam bentuk Persetujuan Lingkungan) tapi melakukan kegiatan usaha.
Tidak menyusun atau mematuhi dokumen AMDAL/UKL-UPL.
Melanggar kewajiban pengelolaan limbah dalam sistem OSS (Online Single Submission).
3. Peraturan Pemerintah & Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Pelanggaran juga bisa terjadi jika perusahaan:
Membuang limbah di luar baku mutu yang ditetapkan dalam:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri LHK terkait limbah B3, air limbah, emisi udara, dsb.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
1. Administratif:
Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan.
2. Pidana:
Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
3. Perdata:
Gugatan ganti rugi oleh masyarakat yang terdampak.
**lm@**


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar