Direktur Perumda Kolaka secara Tegas Bantah Dugaan Pungli : Itu Fitnah, Bukan Fakta

News22 views

Sultra – Lumbungsuaraindonesia.com  Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka

menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa hari terakhir. Informasi tersebut mencuat dari unggahan salah satu oknum yang mengaku berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Sulawesi Tenggara.

Menyikapi hal ini, Direktur Perumda Kolaka, Armansyah, menyampaikan klarifikasi resmi yang menolak seluruh tudingan tersebut.

“Tudingan ini tidak benar. Kalau kami memang melakukan pungli, tentu kami sudah lama ditangkap aparat penegak hukum. Ini murni fitnah dan upaya mencemarkan nama baik kami,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7/2025).

Armansyah juga menyesalkan penyebaran informasi yang menurutnya tidak bertanggung jawab dan tidak disertai bukti sah. Ia mengingatkan bahwa menyampaikan opini sembarangan di ruang publik bisa berdampak hukum.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Upacara Tradisi Pelepasan Purnawira Pati Brigjen Pol (Purn) Tumpal Damayanus, S.H., M.H

“Jangan asal bicara di media sosial. Itu sama saja memfitnah. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Armansyah menegaskan bahwa Perumda terbuka terhadap proses hukum, dan mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti nyata untuk melapor ke jalur resmi seperti Saber Pungli atau aparat penegak hukum lainnya.

Terkait temuan yang dikaitkan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bersifat administratif, bukan indikasi korupsi atau kerugian negara.

“Itu pun tidak ada rekomendasi pengembalian dana. Jadi jelas, temuan BPK tersebut bukan pelanggaran hukum, melainkan catatan untuk perbaikan sistem,” tegasnya.

Armansyah mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa Perumda Aneka Usaha Kolaka akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

Baca Juga:  Personel Polda Sultra dan Polres Konsel Kawal Sidang Ke-2 Supriyani di PN Andoolo Berlangsung Kondusif

“Kami tetap berkomitmen menjalankan usaha sesuai aturan, menjaga kepercayaan publik, dan bekerja demi kemajuan daerah.

Olehnya itu meenanggapi beredarnya informasi di berbagai media dan ruang publik yang menuduh bahwa  ada praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka, maka dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak benar.
Seluruh kegiatan operasional dan pelayanan Perusda Kolaka dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

2. Tidak ada praktik pungli dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh lembaga kami, baik secara institusional maupun oleh individu yang berada dalam struktur organisasi Perusda Kolaka.

3. Kami memandang serius setiap tudingan yang merugikan nama baik lembaga, dan telah mengambil langkah-langkah internal untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga:  Yudhi-Nirna Klaim Unggul di Pilwali Kendari Berdasarkan Hitung Cepat Internal

4. Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi, data, atau bukti terkait dugaan pelanggaran, kami terbuka untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut melalui saluran resmi, disertai bukti yang dapat diverifikasi.

5. Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari kesimpangsiuran dan kerugian reputasi terhadap lembaga yang tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kepada Perusda Kolaka.

. .

Komentar