100 Hari Kerja, Usulan Percepatan RTRW Pulau Kabaena dan Wawoni oleh Gubernur Sulawesi Tenggara di Anggap bukan Untuk  Kepentingan Masyarakat Sultra

News232 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Dunia menyoroti tentang Viralnya aktifitas pertambangan nikel di Raja Ampat mendapat kecaman dari berbagai pihak dan elemen Masyarakat baik masyarakat sipil maupun aktifis lingkungan utamanya tak terkecuali masyarakat Adat setempat.                   Atas desakan publik, akhirnya Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat tersebut.

Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut sudah melalui kajian tehnis dan pertimbangan yang strategis dan Presiden Prabowo menyetujuinya.

Lanjut Mensesneg, kemarin Bapak Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat. Dan atas arahan dan petunjuk dari Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Atas kebijakan dan Keputusan Presiden tersebut, akhirnya Publik masyarakat Sulawesi Tenggara menjadi bertanya ” Mengapa IUP di Raja Ampat bisa dicabut Izinnya kenapa di pulau Kabaena dan Wawonii tidak? yang sudah banyak menyusahkan warga sekitar tambang.

Baca Juga:  Patroli Pos Mobile, Polres Konawe Utara Hadirkan Kamtibmas Kondusif Jelang Tahapan Pilkada 2024

Permasalahannya sama tentang pelarangan menambang di pulau-pulau kecil dan pengrusakan lingkungan secara masif dan terang – terangan.

Tambang di Raja Ampat, Papua Barat  mengacu pada pulau kecil yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam konferensi pers Menteri Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa pulau pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ditambang berdasarkan UU 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 serta putusan MA Nomor 57 dan Nomor 14 dan diperkuat putusan MK RI 35.
Kabaena dan pulau Wawonii masuk dalam kategori tersebut.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat seharusnya juga dapat dilakukan di pulau Wawonii, dan Kabaena.

Di 100 hari kerjanya, Gubernur Sulawesi Tenggara telah membahas dan menetapkan serta mengusulkan Rencana RTRW pertambangan di pulau-pulau kecil yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka
Dalam usulan tersebut tidak membahas, mengkaji ulang kegiatan pertambangan di ke 2 pulau tersebut.

Baca Juga:  Operasi Patuh Anoa 2024, Satlantas Polres Konut Intensifkan Penindakan Terhadap Pengendara Bandel

Atas hal tersebut, Direktur Pilar Indonesia, Muh. Faisal, SH, menyoroti secara tajam  atas usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Gubernur Sultra, ASR, di salah satu Kedai Kopi Kota Kendari, 11/6/2025.

Alumnus Unhas Makassar ini menduga bahwa usulan tersebut penuh makna dan tersirat,  sarat kepentingan ( baca kepentingan korporasi) pribadi dan kelompoknya.

Sehingga bukan salah publik jika banyak pihak menduga bahwa revisi tersebut punya tujuan untuk melenggangkan  aktivitas pertambangan dengan selebar-lebarnya di Kabaena dan Wawonii, tutur Faisal.

Masih lanjut Faisal, aturannya jelas bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PPK), kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tersebut dilarang keras, demikian juga semestinya dapat juga dilakukan di pulau Wawonii dan Kabaena.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 35/PUU-XX/2023 yang menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan sekitarnya hanya diperbolehkan untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata berkelanjutan, perikanan serta pertahanan dan keamanan.

Bahwa ASR dan wakilnya Hugua begitu  cepatnya mengajukan revisi RTRW pertambangan, sehingga hal ini menjadi Polemik oleh pemerhati dan aktifis lingkungan Sultra.
Apa urgensinya, mestinya tunaikan dulu janji-janji waktu dia kampanye dari pada mengurusi pulau-pulau yang dilingi oleh undang-undang, paparnya.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Gelar Rapat Terbatas dengn Kementerian Terkait Bahas Rencana Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Olehnya itu, kita harus desak dan menekankan kepada  seluruh anggota DPRD Sulawesi Tenggara agar tidak membahas dan menetapkan RTRW pertambangan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang jelas sangat bertentangan dengan undang-undang dan aturan diatasnya untuk tidak jadi permasalahan berkepanjangan.

Untuk itu, kita harus mengundang Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk hadir di Provinsi Sulawesi Tenggara agar bisa melihat langsung kondisi dan fakta lapangan tentang aktifitas pertambangan di pulau Kabaena, dan Wawonii, tutup Muh. Faisal , SH di akhir penuturannya.

Akhirnya publik menilai bahwa di 100 hari kerja ASR hanya pencitraan karena banyak kebijakannya tidak menyentuh langsung kebutuhan langsung warga Sultra atau menuntaskan program yang di dengung – dengungkan saat kampanye pencalonannya, kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.

. . . . . . .

Komentar