Di Anggap tak Profesional DPD Wasindo Sultra Minta Gubernur Agar Mencopot Plt Kadis Kehutanan Sultra

News219 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Massa Dewan Pengurus Daerah Pengawas Independen Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPD WASINDO SULTRA ) melakukan aksi demonstrasi di tiga (3) titik tempat dilakukannya aksi yakni Kantor Gubernur, Polda dan Kantor Dinas Kehutanan Sultra, Kamis, 17/4/2025.

Aksi demo tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Wasindo Sultra dan sebagai tindak lanjut atas laporan DPD Wasindo Sultra perihal Kegiatan Pembuatan Kolam dan Taman di areal Halaman Kantor Dinas Kehutanan Prov. Sultra tahun anggaran 2024.

Kepada Wartawan Media ini, La Ode Efendy, SH sebagai Ketua DPD Wasindo Sultra mengungkapkan bahwa Proyek tersebut ada indikasi dan di Duga terjadi persekongkolan/KKN baik dalam proses perencanaanya maupun dalam pelaksanaannya, karena dari awal pelaksanaan Kegiatan sampai berakhirnya Kegiatan tidak pernah mereka memasang Papan Nama Proyek sebagai syarat kewajiban untuk dilakukan, agar publik bisa mengetahui secara gamblang tentang proyek tersebut, jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Lantari Jaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga di Bulan Ramadhan

Secara kelembagaan Kami sudah melakukan upaya persuasif secara berulang-ulang kepada Dinas Kehutanan Prov. Sultra untuk menanyakan perihal proyek tersebut akan tetapi mereka tidak pernah mau menemui kami, olehnya kami patut curiga dan menduga bahwa Proyek ini ada kesengajaan untuk ditutup-tutupi agar permainan mereka tidak diketahui, dan bila itu terjadi maka potensi kerugian Negara dan daerah sangat dan bisa terjadi, lanjutnya.

Maka, hari ini kami kembali turun aksi untuk meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Plt. Kadis Kehutanan karena beliau kami anggap masih gagap dalam hal pengelolaan anggaran berbentuk Proyek sehingga jiwa profesionalnya belum bisa beliau miliki, dan dikantor Polda kami meminta agar Pelaporan kami segera ditindak lanjuti secara proposional dan profesional tanpa pandang buluh serta tidak main mata, pinta La Ode Efendi di akhir penuturannya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah di Jalan Mede Sabara Kendari Merasa Aneh dan Janggal atas Jawaban BPN Kendari tentang Asal Muasal Lahirnya Sertifikat 504

Selaras dengan yang di soal oleh DPD Wasindo tersebut bahwa memang suatu keharusan untuk memasang Papan Proyek pada kegiatan fisik baik anggaran yang bersumber dari APBN maupun ABD sebagai mana perintah Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku di republik ini, misalnya ;
1. Kepres no 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Perpres no.70 tahun 2012 tentang Perubahan ke – 2 atas Perpres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:  Sukuran Di Lantiknya St Drs M.Chrismes Haloho Meriah, Ribuan TSnya Ucapkan Selamat.

Dan apabila hal tersebut tidak dilakukan ( Papan Proyek ) maka sanksi harus diterapkan, misalnya ;
– Pengurangan nilai Kontrak.
– Pemutusan Kontrak.
– Pembatasan Kesenpatan Kerja di proyek pemerintah.
– Pemberian peringkat buruk dalam evaluasi Kinerja Kontraktor.

Dengan merujuk pada azas serta dasar Hukum yang meliputi ;
@. Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
@. Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi .
@. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi.

Serta sesuai juga dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh **lm@**

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar