LPPK Minta Kejati Sultra Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta

News542 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK-Sultra) minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar lebih tegas dan mempercepat Laporan dugaan korupsi annggaran BBM dan Pelumas yang Diduga fiktif, Dirinya meminta pada penyidik Kejaksaan Tinggi agar memanggil pihak-pihak yang di Duga ikut serta menikmati uang negara dan segera mentersangkakan para pihak terkait.

Karmin menilai kinerja Kejaksaan Tinggi lambat dan kurang tegas menangani kasus ini sehingga dirinya berharap Kejaksaan Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi BBM dan Pulumas Kantor Penghubung Sultra di Jakarta.

Baca Juga:  Tokoh Organisasi Kepemudaan Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa se Sultra Deklarasikan Pilkada Damai

Ketua LPPK Sultra Karmin, SH resmi laporkan kasus dugaan Tipikor BBM Fiktif  Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara-Jakarta di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang diperkirakan ada kerugian negara mencapai 1 miliar lebih pada bulan lalu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas pada kantor penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta sebesar 1,8 miliar  Rupiah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Dari hasil rilis BPK  sudah sangat jelas dan tentu menjadi tanggung jawab Kejaksaan Tinggi untuk melanjutkan proses ini dan segera panggil pihak penikmat uang negara  yang selama ini ikut terlibat, dirinya menegaskan bahwa ditemukan belanja BBM sebesar Rp.560.000.000 juta untuk kendaraan milik pribadi pegawai badan penghubung Sulawesi Tenggara -Jakarta dan di Makassar, tegas Karmin.

Kemudian tambah Karmin, Realisasi BBM dan volume sebesar 1,3 miliar tidak sesuai kondisi kenyataannya dan sampai hari ini setelah hasil audit ini berakhir pihak Kepala Kantor penghubung di Jakarta belum mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sehingga kami minta Kejaksaan Tinggi harus tegas tanpa bandang bulu untuk memanggil Semua pihak-pihak yang ikut terlibat, tandasnya.

Baca Juga:  Irjen Pol Dwi Irianto Tutup Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Kapolda Sultra Cup 2024

Dirinya menegaskan kepada pihak Kejati Sultra segera memanggil Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara agar dimintai keterangannya sebagai  ketua tim TPPD guna terungkapnya kasus ini secara terang – benderang perkara ini, Sekda Sultra memiliki peran penting untuk mengetahui jalur anggaran ini dan tentu secara jentel Sekda Sultra pasti akan menyebut pihak-pihak terkait soal anggaran tersebut, ungkap Karmin diakhir penuturannya.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar