Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Patroli gabungan yang dilakukan oleh Polsek Kendari bersama Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pelaku penyerangan yang terjadi di sekitar Jembatan Teluk Kendari.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kendari, AKP Andriyas Saroy, S.H., M.H. dengan tujuan untuk mengantisipasi tindak pidana seperti tawuran yang sering menggunakan ketapel dan mata busur, serta balapan liar yang memicu kecelakaan lalu lintas.
Pada sekitar pukul 05.30 WITA, petugas patroli gabungan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah ketapel dan 1 (satu) mata busur yang dibawa oleh seorang pelaku yang diketahui berinisial MA (15), Bertempat Tinggal di Kelurahan Kampung Sallo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindakan kriminal di lokasi kejadian.
Kapolsek Kendari, AKP Andriyas Saroy, S.H., M.H., Menjelaskan Bahwa Kegiatan patroli gabungan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kendari dan Dit Samapta Polda Sultra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah sekitar Jembatan Teluk Kendari, yang sering menjadi lokasi kejadian kriminalitas
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
“Kegiatan yang kami laksanakan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif di sekitar wilayah Jembatan Teluk Kendari yang sering dijadikan tempat melakukan balap liar maupun tawuran dengan menggunakan ketapel dan mata busur” Ucapnya.
“Kami menghimbau kepada para orang tua, agar mengawasi anaknya, ajak mereka melakukan kegiatan yang lebih positif dengan meningkatkan ibadah di bulan Suci Ramadan, Sehingga kegiatan seperti ini tidak terjadi lagi” Tambahnya
Polresta Kendari juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan agar dapat dilakukan langkah preventif, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga masyarakat Kota Kendari bisa melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadan dengan tenang dan nyaman.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.
Komentar