Delapan Bulan Jadi Kajati Sultra, Himarasi dan P3D Konut Beri Kado Tikus Putih

News283 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com  Kajati Sultra, Hendro Dewanto yang resmi menggantikan Patris Yusrian Jaya pada 11 Juni 2024, kini telah bertugas di Sultra selama 8 (Delapan) Bulan lebih.

Gebrakan dalam mengungkap kasus -kasus Korupsi di Sultra khususnya sektor pertambangan mendapatkan sorotan dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut.

Kedua lembaga tersebut menggelar aksi unjuk rasa dan pelepasan tikus-tikus ke kantor Kejati Sultra.

Jenderal Lapangan, Jefri mengatakan bahwa aksi pelepasan tikus-tikus tersebut sebagai bentuk dukungan dan tantangan kepada Kajati Sultra Hendro Dewanto untuk menangkap tikus-tikus berdasi yang merugikan negara khususnya pada sektor pertambangan.

“Aksi pelepasan tikus-tikus itu untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra untuk menindak tegas para tikus-tikus yang merugikan negara, khususnya pada sektor pertambangan,” kata Jeje sapaan akrabnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra, Rabu, 26 Februari 2025.

Jebolan aktivis HmI ini mengungkapkan bahwa Kajati Sultra Hendro Dewanto mesti mengikuti jejak pendahulunya yang tanpa pandang bulu menindak tikus-tikus berdasi.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

“Kita tahu bersama bagaimana sepak terjang Kajari Sultra sebelumnya, tetapi untuk Kajati Sultra yang sekarang patut kita pertanyakan kinerjanya, sudah 8 Bulan menjabat tetapi menurut kami hingga saat ini belum gebrakan menangkap tikus-tikus berdasi di Sultra khususnya pada sektor pertambangan,” ungkap Putra Daerah Konut.

Pihaknya juga membeberkan bahwa sebelumnya Kejati Sultra sementara menangani perkara Antam site Mandiodo dan Kolaka, 50 Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH.

“Kita datang kesini juga untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Antam site Mandiodo Jilid II, soal lelang barang bukti Antam site Mandiodo, Antam site Pomalaa, dan 50 perusahaan tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH,” jelasnya.

Lanjutnya, Jeje juga membawakan aduan soal dugaan pelanggaran PT Indonusa di Konut.

“Kita juga melaporkan secara resmi izin lintas koridor PT Indonusa yang janggal dan denda administratif PNBP PPKH PT Indonusa,” pungkasnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa saat ini Kejati Sultra khusus pada kasus Antam site Mandiodo masih fokus pada TPPU.

Baca Juga:  Polresta Kendari Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Menjaga Keamanan Kota

“Kita masih fokus pada TPPU Antam Mandiodo, yang kedua masalah Antam Pomalaa, dan perkara lainnya.

Terkait denda administratif PNBP PPKH 50 Perusahaan Tambang di Sultra Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan didampingi Kasipenkum Kejati Sultra Dody menjelaskan bahwa untuk perkara tersebut telah dikembalikan ke Kementerian untuk penagihannya.

“Kemarin memang ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran, itu kita sudah kembalikan ke perusahaan, dan perusahaan membayar langsung ke Kementerian dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” katanya.

“Kemarin kita hanya pengumpulan bahan data dan keterangan, dan kita temukan ada perusahaan yang mau membayarkan dan afa juga yang enggan, semua kita kembalikan ke kementerian terkait,” tambahnya.

Lanjutnya 50 Perusahaan Tambang di Sultra diwajibkan melunasi denda administratif PNBP PPKH ke Kementerian Kehutanan.

“Nanti setelah mereka bayar denda administratif PNBP PPKH baru mereka diterbitkan PPKH, kan perusahaan-perusahaan ini telah memiliki IUP, tetapi untuk menambang di kawasan hutan itu mesti memiliki PPKH, dan berdasarkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mereka ini dimaafkan dengan cara membayar denda administratif PNBP PPKH,” bebernya.

Baca Juga:  Konferensi Pers Polresta Kendari Ungkap Motif Ketersinggungan di Balik Kasus Pembunuhan di Salah Satu Hotel

Ia juga menuturkan bahwa saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, Pelaksananya Jampidsus,” kata Dody melanjutkan.

“Jampidsus sebagai pelaksana satgas,” tambahnya.

Dodi juga menuturkan bahwa terkait barang bukti ore nikel Antam Mandiodo akan diajukan lelang ulang, karena yang lalu belum laku sementara harganya masih mahal menurut yang ikut lelang.

“Barang buktinya masih ada, kita akan ajukan ulang lelang,” ujarnya.

“Jadi aduan di PTSP Kejati Sultra itu juga sudah diterima,” katanya.

Selanjutnya terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.*

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar