Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Pembangunan gedung Aula Dnas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024 dengan nilai 3,5 miliyar lebih dinilai sangat bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Jalil Suhardin SH, salah satu unsur Pimpinan Wilayah LSM Lira Sulawesi Tenggara kepada Media ini, Senin, 20/01/2025 di salah satu Warkop Kota Kendari.
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dinas pada proses pembangunan Gedung tersebut, dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, kami temukan bahwa papan Proyeknya tercantum tulisan Rehabilitasi Gedung Aula Kantor Dinas sementara bangunan lama telah diratakan dengan tanah, artinya bahwa pihak Diknas Prov. Sultra telah membohong Publik masyarakat Sultra, semestinya di cantumkan Pembangunan Gedung Aula Dinas bukan Rehab dan saya menduga bahwa ini pasti ada niat yang terselubung, papar Jalil, SH.
Masih lanjut Jalil, saya pastikan jika modus ini benar maka saya yakin pihak Dinas Diknas Prov. Sultra tidak mengajukan Permohonan penghapusan, penghilangan dan penghancuran gedung yang lama kepada pihak terkait dalam hal ini Badan Aset Daerah Prov. Sultra sebagaimana mekanisme dan Prosedur menurut atauran dan undang-undang yang berlaku di indonesia, ulasnya.
Wartawan bisa lihat sendiri fakta dilapangan, bahwa pembangunan gedung tersebut bukan Rehab akan tetapi pembangunan gedung baru.
Dan untuk lebih jelasnya silahkan wartawan konfirmasi ke Badan Aset Daerah, apakah mereka mengajukan Permohonan penghapusan aset atau tidak, persoalan ini akan saya kawal terus, tutupnya.
Dan benar, setelah wartawan Media melakukan kunjungan ke kantor Badan Aset Daerah dalam hal ini Kepala Bidang Aset Daerah Prov. Sultra Pa Rajab, beliau mengungkapkan bahwa memang pihak Diknas Prov. Sultra tidak mengajukan permohonan penghapusan Aset kepada kami tentang bangunan gedung aula tersebut. Tapi kami tidak mengetahui bahwa bekas gedung lama tersebut sudah diratakan dengan tanah, bahwa sesuai prosedur harusnya diajukan permohonan penghilangan aset jika memang bukan Rehab, tutup Pa Rajab.
Bahwa, Pidana menghilangkan aset daerah di Indonesia dapat dikenakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023.
Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Selain itu, kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.
Untuk di ketahui bahwa pekerjaan gedung tersebut di kerjakan oleh CV Utama Jaya Perkasa dengan masa Kontrak 100 hari Kalender tahun anggaran 2024, menyebrang tahun pelaksanaannya.
Editor : LM@.
Komentar