Kapolda Sultra Resmikan Polsubsektor Langgikima dan Lasolo Kepulauan 

News1,079 views

Konut – Lumbungsuaraindonesia.com      Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dwi Irianto, S.I.K., M.Si meresmikan dua Polsubsektor di wilayah hukum Polres Konawe Utara (Konut).

Peresmian dilakukan tepat bersamaan dengan pelaksanaan peringatan HUT Konut ke-18 yang jatuh pada hari ini bertempat di lapangan upacara Pemda konut kelurahan wanggudu kecamatan asera, Kamis (2/1/25)

Baca Juga:  Ruksamin ' Jika Anak Bapak Ibu Ingin bebas Biaya Pendidikan, Ayo Gabung bersama Selaras Menuju Sultra Satu.

Peresmian ini pula ditandai dengan penandatanganan prasasti, di lapangan kantor Bupati Konut. Turut mendampingi dalam kesempatan ini, Bupati Konut, DR. Ir.H. Ruksamin ST MSi,IPU.ASEAN.Eng, Wakil Bupati Konut, Abu Haera S.Sos., M.Si,Ketua DPRD Konut, Herman Sawani SH, Bupati terpilih Pilkada 2024, H. Ikbar SH MH, Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd M.Pd, Pejabat Utama Polda Sultra, Perwakilan dari Korem 143 HO, Kapolres Konut, Dandim 1430 Konut.

Baca Juga:  LPPM UHO Dorong Hilirisasi Riset 2026, Fokuskan Inovasi untuk Solusi Nyata Masyarakat

Kapolda Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan, bahwa berdirinya dua Polsubsektor di wilayah Polres Konawe Utara, maka diharapkan dapat semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Sebab di Kabupaten Konawe Utara kedepannya akan berkembang pesat. Sehingga diperlukannya langkah kesiapan sejak saat ini.

“Untuk kebutuhan personil guna melaksanakan tugas dari kedua Polsubsektor telah memadai,”kata Irjen Pol Dwi Irianto.

Baca Juga:  PJI Cianjur Bersama Yayasan Insan Residivice Anugerah Tanam Pohon Keras Di Bantaran Waduk Cirata.

Sekedar diketahui, Polsubsektor adalah satuan kepolisian yang berada di bawah Kapolsek dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok kepolisian di wilayah tertentu. Pimpinan Polsubsektor disebut Kapolsubsektor.

Adapun tugas dari Polsubsektor sendiri diantaranya, menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar