Proses Gugatan Pilwali Kota Kendari Sesuai Peraturan MK nomor 14 Tahun 2024

News1,346 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Ketua tim pemenangan Pasangan Calon Walikota Kendari, Yudhi – Nirna, H. Ishak Ismail, SH menyampaikan bahwa proses yang akan ditempuh Paslon nomor urut 2 adalah bagian dari hak demokrasi, pasca pemungutan suara taggal 27 November lalu yang di sinyalir tidak Fair

Selain sebagai Ketua tim, dirinya pun harus tegak lurus menjalankan perintah Partai, sebagaimana instruksi dari DPP bahwa dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari di wajibkan untuk mengawal proses sengketa di Mahakmah Konstitusi, ungkapnya.

Baca Juga:  Kampanye di Pasar Wajo, ASR - HUGUA Sampaikan Komitmen akan Prioritaskan Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Dari informasi yang di dapatkan, setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, Gubernur, Bupati dan Walikota atau sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan di gelar tanggal 8 Januari 2025, jelas H.Ismail (19/12/2024).

Sebelum itu akan di lakukan pemeriksaan pendahuluan, paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam buku registrasi perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal di lakukan tanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Anton Timbang Terpilih Aklamasi di Musprov VIII Kadin Sultra, Bukti Kepemimpinan Visioner dan Soliditas Organisasi

Anggota DPRD Kota Kendari H.Ishak Ismail.SH pun berharap kepada tim Hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperluhkan karena yang kita ketahui bersama bahwa tahapan Pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, di jadwalkan tanggal 8-16 Januari 2025,

Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan di gelar pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025
Tutup H.Ishak Ismail.SH.

. . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/>
Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar