Proses Gugatan Pilwali Kota Kendari Sesuai Peraturan MK nomor 14 Tahun 2024

News422 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Ketua tim pemenangan Pasangan Calon Walikota Kendari, Yudhi – Nirna, H. Ishak Ismail, SH menyampaikan bahwa proses yang akan ditempuh Paslon nomor urut 2 adalah bagian dari hak demokrasi, pasca pemungutan suara taggal 27 November lalu yang di sinyalir tidak Fair

Selain sebagai Ketua tim, dirinya pun harus tegak lurus menjalankan perintah Partai, sebagaimana instruksi dari DPP bahwa dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari di wajibkan untuk mengawal proses sengketa di Mahakmah Konstitusi, ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Resmikan Pembangunan Masjid Al-Mu’minun dan Peletakan Batu Pertama Perumahan Bersubsidi Polri

Dari informasi yang di dapatkan, setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, Gubernur, Bupati dan Walikota atau sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan di gelar tanggal 8 Januari 2025, jelas H.Ismail (19/12/2024).

Sebelum itu akan di lakukan pemeriksaan pendahuluan, paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam buku registrasi perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal di lakukan tanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Subsatgas PAM Pastikan Keamanan Kantor Penyelenggara Pilkada Sultra Tetap Kondusif

Anggota DPRD Kota Kendari H.Ishak Ismail.SH pun berharap kepada tim Hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperluhkan karena yang kita ketahui bersama bahwa tahapan Pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, di jadwalkan tanggal 8-16 Januari 2025,

Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan di gelar pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025
Tutup H.Ishak Ismail.SH.

. . . . . . . . . . .

Komentar