Sempat Viral Bawa Kabur kekasihnya, Pemuda di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Narko 10 Kendari

News352 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Afandy, pemuda yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan Afandy dilakukan pada Senin (25/11/24) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menangkap Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan Kota Kendari pada Minggu (24/11/24). Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram.

Baca Juga:  Kapolda Jatim, Media dan Organisasi Wartawan Deklarasikan Pemilu Damai *Silaturahmi Kapolda Jatim Dengan Media Untuk Pemilu Damai*

“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy (24). Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,”ujar Ipda Ariel saat ditemui diruang kerjanya Jum’at malam (29/11/24).

Setelah dilakukan introgasi terhadap Afandy, ia mengaku
menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah lalunggasumeeto.

Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.

Baca Juga:  Ketulusan Hati ASR - HUGUA memimpin Sultra , Warga Muna Barat yakin dengan Program Unggulan yang di Cetuskan

“Karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku afandy di ikut sertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,”ucapnya.

Menurut keterangan Afandy narkoba jenis sabu tersebut di dapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO.

“Saat ini, Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Ipda Ariel menambahkan, penangkapan ini berdasarkan atas perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan kondusif juga menjelang Nataru.

“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari bapak Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku peredaran yang ada di kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,”tutup Ipda Ariel Mogens Ginting.

. .

Komentar