Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polda Sultra Ungkap Kasus TPPO, 12 Mucikari Ditetapkan Tersangka

News129 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Polri menggelar Konferensi pers terkait dengan pengungkapan TPPO yang diikuti oleh seluruh Polda jajaran se Indonesia melalui sambungan zoom meeting dari Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil yang didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.l, Jumat 22 November 2024.

Satgas TPPO Polda Sultra menggelar press conference tersebut di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Subdit IV PPA Ditreskrimum menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI yang dipimpin oleh Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., serta Kasubdit IV PPA Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP yang diikuti oleh wartawan lintas media.

Baca Juga:  Panen Perdana Tanaman Kebun Pekarangan Pangan Bergizi Polres Konut, Wujud Dukungan Program Pemerintah

Kombes Dody menyampaikan, Ditreskrimum Polda Sultra dan Polres jajaran berhasil mengungkapkan kasus TPPO sebanyak 11 kasus dan 12 tersangka yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita. Beberapa diantara tersangka masih berusia remaja (19 tahun) namun sudah berkecimpung didalam dunia prostitusi.

“Modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online, ” Kata Kombes Dody Ruyatman.

Baca Juga:  Kapolri & Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni sejumlah uang tunai Rp9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi.

“Kami dari direktorat kriminal umum akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO, ” pungkas Kombes Dody.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 (tiga) hingga 15 (lima belas) tahun pidana penjara.

. .

Komentar