Dukung Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Konut Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

News695 views

Konut – Lumbungsuaraindonesia.com Asta cita adalah delapan program yang dicanangkan pemerintah saat ini sebagai wujud perjuangan mewujudkan Indonesia yang maju, adil dan makmur

Cita-cita poin ketujuh program asta cita tersebut yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan

Dalam rangka mendukung program asta cita pemerintah tersebut, Kepolisian resor konawe utara gerak cepat merespon program yang dicanangkan Presiden republik Indonesia sebagai upaya mendukung cita-cita Indonesia maju dan makmur

Kepolisian resor konawe utara melalui satuan reserse narkoba dipimpin Iptu Arman, S.H bersama anggota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika bertempat di Desa Otole Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe utara, selasa (12/11/24) sekira pukul 19.00 wita

Baca Juga:  Klarifikasi Tim Hukum PT Tiara Abadi Sentosa ( PT TAS ) atas Pemberitaan Sepihak oleh Media Massa

Kronologis kejadian berawal dari laporan atau informasi masyarakat bahwa di desa otole kecamatan lasolo kabupaten konawe utara sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu

Mendapat informasi masyarakat tim opsnal satresnarkoba polres konut langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan mapping dan penyelidikan di tempat kejadian perkara, yakin atas informasi tersebut tepat pada hari selasa tanggal 12 november 2024 pukul 19.00 wita tim opsnal bersama pemerintah setempat dan warga kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka S (39) desa otole kecamatan lasolo konawe utara

Baca Juga:  * Perihal Stadion Lakidende** Dr. Fachry Yamsu '' Pembangunannya Kami Hentikan Sementara ''

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka S (39) personel berhasil mengamankan dan menyita barang bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 5 sachet dengan berat bruto 4,64 gram serta BB non narkotika berupa uang tunai berjumlah Rp. 6.700.000, (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), 13 buah kaca pirex, 6 bal sachet kosong, 4 sachet bekas pakai, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap bong, 1 buah kores api gas serta 1 buah handphone merk vivo warna biru

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Tersangka yang melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika beserta barang buktinya kemudian dibawah kekantor polres konawe utara untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut

Kepala kepolisian resor konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan dalam rangka mendukung program pemerintah polres konawe utara akan terus bekerja dan mengejar pelaku maupun bandar yang lebih besar demi mencapai tujuan zero peredaran narkotika di bumi oheo konawe utara.

. . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar