Pernyataan Sikap Anggota PJI   (Persatuan Jurnalis Indonesia) Menolak Upaya Kriminalisasi dan Intervensi Terhadap Kebebasan Pers

News317 views

Surabaya -Lumbungsuaraindonesia.com Kami, seluruh anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dari berbagai media cetak serta siber di seluruh Indonesia, menyatakan sikap tegas atas laporan Paulus George Hung ke Polda Metro Jaya yang mengkriminalisasi Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori. Laporan tersebut bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam/membredel fungsi kontrol sosial yang merupakan hak dan kewajiban pers yang dilindungi undang-undang.

*Mengecam Tindakan Pelapor dan Oknum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya*

Kami mengecam keras pelapor Paulus George Hung serta keterlibatan oknum di SPKT dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang mengatensi/memfasilitasi tindakan kriminalisasi ini. Upaya mepidanakan Ketua Umum PJI yang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori menyuarakan fakta atas dugaan illegal logging oleh PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) yang didukung data valid dan kredibel, termasuk data kepemilikan Paulus George Hung atas PT CSS. Dan juga faktanya, PT CSS yang diwakili Ariyanto, S.Hut, dihukum melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Baca Juga:  Plt Rektor UHO Dr. Herman Terima Kendari Pos Award 2025: Dorong Perguruan Tinggi Makin Dekat dengan Masyarakat

*Usut Keuangan dan Perpajakan PT CSS & Paulus George Hung*

Penegak Hukum termasuk Kejaksaan Agung kami harapkan usut tuntas aliran keuangan dan perpajakan PT CSS (Cakra Sejati Sempurna). Data Ditjen Ahu, PT CSS tercatat milik PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi gemilang. Silahkan Penegak Hukum cek sendiri data PT Cakra Sejati Sempurna, PT Global Jaya Abadi gemilang, PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Masindo Mitra Papua. Siapa pemilik utama atau “Big Boss” semua perusahaan itu?!

*Kapolri Agar Turun Tangan dan Bertindak Tegas*

Kami minta Kapolri dan Irwasum Polri serta Kapolda dan Wakapokda Metro Jaya, segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam upaya membungkam dan mengkriminalisasi pers.

Usut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin melemahkan kebebasan pers.

Baca Juga:  Temui Tokoh di Jayapura, Ada Pesan Penting dari Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025

Polisi wajib paham ada UU Pers, MOU Kapolri-Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Kami ingatkan, para Petinggi Polri yang menanda tangani Perjanjian/MOU itu, mewakili Polri. Bukan pribadi. Semua anggota Polri wajib menjaga kehormatan Polri.

Demi menjaga kehormatan Polri dan prinsip dasar pers Nasional,

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya agar segera menerbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan yang memuat alasan tegas, *’Produk Jurnalistik tidak dapat dipidana, termasuk dengan UU ITE*, paling lambat dalam minggu ini.

Bila prosedur ini tidak segera dilaksanakan, kami mendesak Kapolri agar mencopot Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dari jabatannya karena penyalah gunaan wewenang yang merongrong prinsip dasar pers nasional dan tidak menjaga kehormatan Polri.

*Menegaskan Dukungan Penuh Terhadap Ketua Umum PJI*

Seluruh anggota PJI mendukung penuh langkah dan pernyataan Ketua Umum PJI yang selama ini selalu berkomitmen memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab, PJI akan terus berupaya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Kami berdiri bersama Ketua Umum dalam melawan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh siapapun yang berusaha menekan kebenaran.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

*Kami Bersatu untuk Kebebasan Pers dan Supremasi Hukum*

PJI tegaskan, dibawah pimpinan Ketua Umum PJI kami akan terus bersatu dan melawan segala bentuk intervensi serta kriminalisasi yang menghalangi tugas jurnalistik kami. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman yang merongrong prinsip kebebasan pers. Kami akan terus menjaga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran, serta mendukung supremasi hukum dan keadilan tanpa ada campur tangan dari pihak lain siapapun juga.

Demikian pernyataan sikap ini. bentuk solidaritas dan dukungan penuh terhadap Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, serta demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia. Kami menuntut penghentian segala upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan perlindungan penuh terhadap hak-hak jurnalis yang sah.

Persatuan Jurnalis Indonesia / PJI, Penegak Pilar Demokrasi. Selalu Menegakkan Kebenaran, Memperjuangkan Keadilan

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar