Oknum Pegawai Kemkomdigi terlibat     Kasus Judi Online, KPAI sangat Respek Kinerja Polri

News543 views

Jakarta– Lumbungsuaraindonesia.com Keberhasilan Polri dalam mengungkap keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online di Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga,” ujar Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Gelar Cofee Morning Bersama Forkopinda dan Ketua Paguyuban, Ciptakan Pilkada Damai di Bumi Oheo

Menurut Kawiyan, tindakan oknum pegawai Komdigi ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

KPAI meminta agar Polri terus mengejar para pelaku lainnya guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online.

“Saya yakin masih banyak oknum lain yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan terlibat atau membekingi kegiatan judi online, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Kondusif, Satgas Operasi Mantap Praja Polda Sultra 2024 Gelar Patroli Skala Besar

Saya berharap kepolisian tidak berhenti di sini dan terus mencari serta menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan anak-anak,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs web judi online.

Baca Juga:  Misteri Hilangnya Obat Bius di Beberapa Rumah Sakit Kota Kendari, BEM UHO Kendari sangat Menyayangkan dan Aneh

Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang ini demi keuntungan pribadi.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar