Di Rusaki Balihonya Tim Relawan ASR – HUGUA Resmi Laporkan Pengrusakan beberapa Alat Peraga Kampanye

News1,027 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Tim relawan ASR- HUGUA merasa kecewa melihat baliho yang dirusak. Hal ini tidak hanya merugikan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai kandidat, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Kami berharap masyarakat bisa lebih menghargai usaha mereka untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk Sulawesi Tenggara maju dan sejahtera,” ungkap Rina, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi pengrusakan.

Atas kejadian ini, Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat kampanye ke Polres Konawe pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Laporan ini menyusul ratusan baliho kampanye calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, yang ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Dalam laporan yang disampaikan, ratusan baliho kampanye pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Ketua Tim Relawan GEMPA, Andi Darwin, menyatakan bahwa perusakan ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Kami menemukan baliho-baliho tersebut dalam kondisi rusak parah. Ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap kampanye ASR -Hugua, ungkapnya.

Lanjut Andi Darwin mengatakan, tindakan merusak seperti ini tidak hanya merugikan pasangan calon ASR-Hugua, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan pemilu yang adil dan demokratis.

Pelanggaran terhadap alat kampanye ini, menurut Andi, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini secara tegas melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghapus alat peraga.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 521.

Menanggapi laporan ini, Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui KBO Polres Konawe, Ipda Fajar, mengatakan bahwa kasus pengrusakan alat kampanye ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pilkada.

Setelah laporan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait masalah ini. Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan, lalu menyerahkan hasilnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bebernya.

Baca Juga:  *Penanganan Lamban Kasus Penggelapan Aset Desa Sangia Tiworo Memicu Kekecewaan dan Desakan Transparansi*

Gakkumdu sendiri merupakan sinergi tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dukungan untuk laporan tersebut juga datang dari masyarakat setempat. Sejumlah warga mengatakan tindakan perusakan yang mengganggu proses demokrasi.

Saya sangat kecewa melihat baliho yang dirusak. Hal ini tidak hanya merugikan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai kandidat, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Kami berharap masyarakat bisa lebih menghargai usaha mereka untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk Sulawesi Tenggara maju dan sejahtera,” ungkap Rina, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi pengrusakan.

Warga lain, Ahmad, menambahkan, “Kampanye seharusnya menjadi ajang untuk menunjukkan visi dan misi masing-masing calon, bukan dengan cara merusak. Kita semua ingin melihat pemilihan yang bersih dan adil, demi masa depan daerah kita. Menghargai alat peraga kampanye adalah bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi, ucapnya.

Baca Juga:  Personel Polda Sultra dan Polsek Mowila Amankan Kampanye Dialogis Paslon Cagub Sultra 2024

Andi menambahkan, tindakan ini tidak hanya mengganggu proses demokrasi tetapi juga mencederai integritas pemilu yang seharusnya berlangsung adil dan beradab.

Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan mendalam. Ini penting agar pelaku dapat ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ungkapnya.

Dalam pengaduan yang telah disampaikan, Tim GEMPA juga menyatakan kesediaan untuk memberikan bukti-bukti autentik yang ditemukan di lokasi kejadian.

Mereka berharap agar laporan ini ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian demi menjaga suasana kampanye yang aman dan kondusif menjelang pemilihan gubernur yang akan datang.

Hal ini kami laporkan demi menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Sulawesi Tenggara 2024. Kami ingin memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, tutup Andi.

Dari laporan ini, diharapkan tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar