Direktur Wasindo Sultra La Ode Efendy, SH Desak Kejati Sultra segera Tuntaskan Kasus PT DTGP Vs PT DNI tahun 2018 yang lalu

News533 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Aksi Demo yang dilakukan oleh aktivis Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia ( Wasindo ) Sultra dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia ( AMPI ) Sultra di Kejaksaan Tinggi guna meminta dan mendesak pihak Kejati untuk segra menuntaskan laporan mereka di Polda Sultra dari tahun 2018 yang lalu dan sudah dilimpahkan berkas Perkaranya oleh Penyidik ke Kejati Sultra. Kamis, 3 Oktober 2024.

Laporan Polisi oleh PT. DNI dengan nomor : LP/193/IV/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 6 April 2018 yang lalu.

Dalam orasinya Massa aksi menguraikan bahwa sebagai Negara Hukum maka hukum tersebut harus ditegakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa pandang buluh agar menghasilkan keputusan yang adil kepada siapapun, jangan tumpul ke atas tapi sangat tajam kepada kalangan bawah, ucap Ados sang Korlap.

Baca Juga:  Wujud Sinergitas TNI Polri, Polres Dan Kodim 1430 Konawe Utara Gelar Latihan Dalmas Bersama

Olehnya itu kami mendesak kepada Kejati Sultra untuk segera menuntaskan kasus Dugaan Penipuan oleh Konisaris PT. DTGP kepada Direktur PT. DNI, kami lihat kasus sudah sangat berlarut-larut tanpa ada kejelasan dari pihak Kejati Sultra, padahal sudah ada penetapan tersangkanya yakni dari pihak petinggi PT. DNI yang dibuktikan dengan surat dari Kejati Sultra dengan nomor : B-/236/p.3.4/Epp.1/05/2019 dengan
penjelasan bahwa berkas perkara proses penyelidikkan Pidana sudah lengkap,
Aneh bin ajaib teriak massa aksi.

Di tempat terpisah, Ketua Wasindo La Ode Efendy, SH dihadapan Wartawan menjelaskan bahwa sebagai Kuasa dari PT. DNI mengharapkan konsistensi dari pihak lawan kami sebagaimana saat itu di mediasi oleh Kejati Sultra yang menghasilkan kesepakatan sesuai pasal 1 ayat 1 dengan uraian bahwa PT. DTGP sebagai pihak pertama punya kewajiban untuk segera membayarkan seluruh kerugian yang dialami oleh PT. DNI sebagai pihak ke dua, beber Ketua Wasindo tersebut.

Baca Juga:  Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Kendari Gelar Musyawarah Kota III di Aula Mepokooaha Balai Kota Kendari.14 September 2023.

Ironisnya, setelah terjadi kesepakatan untuk berdamai ternyata pihak PT. DTGP ingkar janji, maka dengan terpaksa kami mendesak kepada Kejati Sultra untuk membuka kembali Kasus dugaan penipuan ini dan menetapkannya kembali sebagai tersangka kepada Direktur PT. DTGP, harap Efendy.

Masih lanjut ketua Wasindo, kami juga akan kepada Dirjen Minerba dalam hal ini Inspektur Tambang sebagai perwakilan di Sultra agar RKAB nya ditunda penerbitannya disebakan karena ada persoalan Hukum yang sedang bergulir di Kejati Sultra.

Baca Juga:  Pemblokiran Wartawan Refleksi Ketakutan Pejabat dan Anti Demokrasi

Padahal sebenarnya PT. DNI sudah berniat baik dalam menyikapi kasus ini agar PT. DTGP kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya atas kerugian yang dialami oleh PT. DNI.

Untuk diketahui bahwa massa aksi demo tersebut diterima oleh Jaksa Eki Moh. Hasim, jabatan Kasi A Kejati Sultra.

Secara kelembagaan, dengan tegas La Ode Efendy mengatakan :
1. Meminta Kejati Sultra untuk membuka kembali kasus tahun 2018 yang lalu dan mencermati berkas dokumen yang kami masukan beberapa hari yang lalu.
2. Meminta Kejati Sultra agar segera memanggil kembali Direktur PT. DTGP atas dugaan penipuan.
Yang selanjutnya ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Editor : *LM@*

 

 

 

 

 

.

Komentar