Dua Nelayan Peracik Handak Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra

News249 views

Sultra – Lumbungsuaraindobesia.com Pada hari Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil melakukan penindakan terhadap dua terduga pembuat Bahan Peledak di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (15 tahun) dan IK (17 tahun), keduanya berasal dari Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada. Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, 3 (tiga) karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan Bahan Peledak .

Baca Juga:  Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Debat Kandidat, Polres Konut Kembali Gelar Patroli Tiga Pilar

Kronologi kejadian dimulai ketika Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat Bahan Peledak milik terduga pelaku, FS. Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini. FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.

Selain itu, Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar, yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.

Baca Juga:  Kampanye “Rise and Speak” di Pondok Pesantren Kempek: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Santri

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri Bahan Peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Perairan kolaka. Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Operasi penegakan hukum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K., M.H., kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara serta pembuatan laporan resmi.

Kombes Pol Faisal Napitupulu, S.I.K., M.H., Dir Pol Airud Polda Sultra, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas Pembuat Bahan Peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut.

. .

Komentar