Kendari,lumbungsuaraindonesia.com Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd, memberikan Klarifikasi atas berita yang berkembang bahwa dirinya tidak ada perhatian atas pembayaran gaji pegawai di Dinasnya baik pegawai tetap maupun yang honorer K2.
Saat Klarifikasinya, Rabu 11 September 2024, Dr. Shalihin menguraikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji hanya karena soal teknis saja, bukan tidak ada perhatian atau apapun namanya atas hak-hak pegawai saya, jelasnya.
Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian keuangan terkait kenaikan gaji 8% serta pengurangan yang terjadi. Setelah dicek, terdapat kekurangan dana sebesar Rp13 juta di SPD3 Dinas Koperasi, yang mengakibatkan aplikasi pembayaran tidak bisa diproses, lanjutnya.
Ada berita di Media online yang menyatakan bahwa Dinas Koperasi tidak peduli terhadap pembayaran gaji ASN dan honorer K2 adalah tidak benar, logikanya dimana karena hal yang sangat mustahil gaji para Pegawai tetap dan honorer tidak mampu dibayar sebab tiap tahun pemerintah sudah merencanakan Alokasi dana untuk pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara, ulasnya.
Pa Dr. Shalihin menjelaskan juga bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan target pembayaran gaji akan dilakukan pada awal Oktober 2024 setelah masalah teknis sudah klir semua sehingga gaji akan diselesaikan semuanya termasuk gaji dan honor bulan September, paparnya.
Menyikapi masalah ini, Shalihin juga telah mengambil langkah proaktif. Dia memerintahkan sekretaris dinas untuk mengirimkan surat ke Bank BPD dan Bank BRI agar pegawai yang memiliki angsuran kredit tidak dikenakan penalti selama keterlambatan pembayaran gaji terjadi.
Kami sudah sosialisasikan kepada pegawai terkait kekurangan gaji pokok di bulan September. Gaji tidak dibatalkan, hanya ditunda. Semuanya murni karena masalah teknis saja bukan karena ketidak pedulian, imbuh Dr. Shalihin.
Dr. Shalihin juga menyikapi pemberitaan disalah satu Media yang menyatakan bahwa dirinya tidak peduli terhadap Pegawainya menurutnya, pemberitaan tersebut tidak akurat dan seharusnya dilakukan klarifikasi dulu terhadap pihak kami, sebab kami tidak menutup akses informasi terhadap rekan-rekan Media.
Ini masalah internal dinas Koperasi, dan jika Pegawai yang merasa ada masalah, seharusnya disampaikan langsung kepada pimpinan, gunakan Struktur Organisasi jangan langsungmenyebarkan informasi yang keliru di luar sana, imbuhnya.
Ini untuk pertama kalinya terjadi di Dinas Koperasi selama menjadi Kadis Koperasi tentang penyesuaian gaji pegawai karena sebelum-sebelumnya pembayaran gaji mereka selalu tepat waktu, baik pembayaran tambahan gaji sebesar 8% serta pembayaran PPP yang 100% hanya memang kali ini ada kekurangan Rp. 17 juta di SPD3 sehingga menyebabkan ada keterlambatan.
Dia mengharapkan agar polemik kecil ini tidak terulang lagi, makanya Pa Shalihin sudah memberikan instruksi kepada Bagian Perencanaan Umum untuk segera melakukan perhitungan yang akurat dan cermat perihal jumlah seluruh Pegawai dan dana yang masuk, sehingga di tahun berikutnya tidak terkendala lagi dengan teknis untuk membayar hak-hak Pegawai.
Diakhir wawancara dihadapan para Wartawan Dr. Shalihin mengharapkan kepada semua pihak untuk memahami secara Obyektif perihal keterlambatan pembayaran gaji para pegawai di Dinas saya, tutupnya.
Komentar