Bombana,lumbungsuaraindonesia.com Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 03.30 WITA, seorang pria berinisial RO (39) yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket shabu dengan berat bruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone. Dari hasil interogasi, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rarowatu.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bombana dibawah pimpinan AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak tebang pilih.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Komentar