Kakanwil Kemenkumham Sultra Klarifikasi Perihal 6 WNA yang Sempat Diamankan Imigrasi Kendari

News651 views

Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
Di berbagai Media pada Minggu terakhir ini, begitu ramai dan up to date mengangkat berita tentang Penanganan 6 (Enam) orang Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diamankan oleh pihak Imigrasi di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan pada hari Kamis yang lalu tanggal 18 Juli 2024 yang kemudian dilepas kembali oleh pihak Imigrasi, sehingga menimbulkan spekulasi liar ditengah publik terhadap Imigrasi.

Untuk tidak menambah polemik panjang, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengundang Insan Pers untuk menjelaskan dan klarifikasi atas isu dan polemik tentang ke 6 WNA tersebut sekaligus temu kangen dengan para Jurnalis setelah kepulangan beliau dari Kampung halamannya Nusa Tenggara Timur, pertemuan tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Kanwil Kemenkumham, minggu, 28 Juli 2024.

Kakanwil mengapresiasi informasi dari rekan-rekan insan pers, dan mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran dari kawan-kawanku semua, yang tentu hal tersebut sebagai rasa sayang dan cinta kepada Kemenkumham untuk lebih baik, makanya malam ini saya mengundang rekan-rekan Media semua agar kita bina terus keakraban dan pertemanan untuk Sultra lebih baik, ucapnya.

Baca Juga:  Pengamanan Kampanye Dialogis di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe Berlangsung Lancar dan Kondusif

Lanjut beliau, perihall penanganan 6 ( enam ) orang WNA berkebangsaan China, pihaknya membenarkan bahwa pihak Imigrasi Kendari sempat melakukan penanganan, memang benar bahwa pihak Imigrasi melakukan pendalaman terhadap ke enam WNA China tersebut di Kantor Imigrasi Kendari pada tanggal 17 Juli 2024, paparnya.

Dan dari hasil pendalaman tersebut ke 6 WNA tersebut ternyata memiliki Izin, hal ini sesuai hasil pendalaman oleh petugas Imigrasi.
Ke enam (6) orang WNA China memang berada di pabrik Peleburan Ban yang berlokasi di wilayah Konda, tiga orang pemegang KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan di Kanim Kendari, Sedangkan tiga orang WNA China lainnya adalah pemegang ITK ( Ijin Tanggal Kunjungan) dengan indeks visa C 2 yang diperuntukan untuk pembicaraan bisnis di Wilayah Indonesia, bebernya.

Pihak Imigrasi menemukan 6 WNA ini kegiatannya memantau lokasi pembangunan pabrik, survei lokasi serta pemetaan jumlah tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam proses pembangunan pabrik dimaksud dan bekerja sama dengan PT. Shaangu Power Indonesia dan PT. Sulawesi Giat Hurali Indonesia, imbuhnya.

Baca Juga:  Sidang Kelulusan Pendidikan Alih Golongan (PAG), 45 Orang Bintara Senior Polda Sultra Terpilih Untuk Mengikuti Pendidikan Perwira

Lanjut Silvester Sili Laba, keberadaan dan kegiatan ke 6 WNA China tersebut sudah sesuai dengan jenis visa yang diperoleh, dan dari hasil pantauan pihak Imigrasi Kendari bahwa mereka tidak menunjukkan perilaku yang tidak baik selama berada di Indonesia serta tidak ada unsur kesengajaan ataupun kongkalikong dengan petugas Imigrasi seperti yang ada diberita, tuturnya.

Hal twrsebut sudah menjadi kewenangan Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Bahwa proses masuk dan keberadaan mereka serta berkegiatan di wilayah Sultra, telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah menjadi asas yang dipegang oleh Insan Imigrasi kalau kehadiran WNA tidak menguntungkan jelas kita berikan tindakan misal pendeportasian, Ini sebagai tindakan Administratif keimigrasian, bahkan kedatangan dan keberadaan dan kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku maka bisa dilakukan projusticia atau ranah peradilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bid Humas Polda Sultra Supervisi ke Polres Jajaran Polda Sultra Dalam Kesiapan Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Pihaknya juga menegaskan bahwa segala bentuk pengawasan dan penindakan sesuai SOP yang berlaku.

Namun tidak serta merta harus melalui SOP sesuai peraturan yang berlaku, tegasnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa Imigrasi juga mempunyai peran untuk menjaga hubungan bilateral maupun multilateral antar negara.

Asas saling menguntungkan dan manfaat serta menjaga hubungan baik antar negara, bilateral maupun multilateral. Menjaga ketersinggungan komplain antar kedutaan Kementerian Luar Negeri, tutupnya.

Diakhir sambutannya, Kakanwil meminta kepada semua pihak hususnya teman-teman Media untuk mendukung Program Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara salah satunya adalah Program Desa Presisi. Program ini merupakan satu-satunya Program yang hanya ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Desa Presisi adalah sebuah Program yang mencakup semua aspek khususnya Akuntabilitas data yang  akurat untuk dijangkau oleh semua kalangan tentang potensi yang dapat dikembangkan untuk kemajuan Sulawesi Tenggara, tuturnya diakhir sambutannya.

Editor : *LM@*

. . . . . . .

Komentar